Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Bandar Narkoba FA Senilai Lebih Kurang Rp 50 Miliar
2022-09-10 06:58:56
 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gelar konferensi pers ungkap kasus TPPU Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba berinisial FA dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Aset sitaan itu terdiri dari tanah, bangunan, motor gede (moge) dan mobil mewah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyitaan aset FA dilakukan terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba. Dedi menyebut kasus TPPU Narkoba yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu merupakan hasil pengungkapan terbesar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dedi dalam konferensi pers ungkap kasus TPPU narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (9/9).


Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penyitaan aset FA berdasarkan penyidikan. Dari proses tahapan itu diperoleh petunjuk terjadi dugaan TPPU yang dilakukan FA dan ketiga tersangka.

Selain itu, tambah Krisno, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA dengan nilai uang Rp 6,34 miliar.

"Modus yang dilakukan FA dalam TPPU adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya," terang Krisno.

"FA juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan," tambah Krisno.

Krisno mengungkapkan, penangkapan FA, bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan 3 tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.

Dari penangkapan tersebut diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap, FA kemudian melarikan diri ke wilayah Bali.

"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.

Terhadap FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka FA juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2