Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Barikade '98 Dukung KPK Bersihkan Anasir dan Bongkar Kasus BLBI, Century serta Hambalang
2021-05-25 22:08:07
 

Pengurus DPN Barikade '98 saat mendatangi Gedung KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai amanat 6 Agenda Reformasi, di mana dua di antaranya terkait hukum, yakni Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan Penegakan Supremasi Hukum, Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi 1998 (Barikade '98) menilai masih jauh panggang dari api.

Cita-cita mulia tersebut hingga kini masih belum terwujud sesuai harapan rakyat Indonesia. Salah satunya, akibat dugaan ada banyak kepentingan politik yang bermain di lingkaran lembaga penegakan hukum. Sehingga, supremasi hukum bisa kalah oleh kepentingan politik.

"Kami datang berkunjung (ke gedung KPK) untuk mendukung lembaga anti rasuah ini dalam rangka pembersihan institusinya dari anasir-anasir kelompok anti Pancasila serta menuntaskan kasus-kasus besar penjarahan uang rakyat dan menyeret para aktor utamanya dalam kasus Century, Hambalang dan BLBI. Kasus-kasus besar ini tidak pernah secara serius dituntaskan oleh KPK di periode sebelumnya," tegas Ketua Umum Barikade '98 Benny Rhamdani di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Cikal bakal KPK, Benny menjelaskan, bermula pada masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian pada 2001 akhir lahir UU No 20 Tahun 2001 sebagai pengganti sekaligus pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK pun terbentuk.

Pada 27 Desember 2002, lanjut Benny, dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru. Pada 2019 dilakukan revisi UU Pemberantasan Korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Jadi jelas, KPK itu produk yang lahir dari rahim perjuangan panjang aktivis gerakan mahasiswa '98. Maka, kami (aktivis '98) berhak mengawal dan menggugat jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan-penyimpangan karena tidak sesuai dengan semangat dan giroh perjuangan masa itu," jelas Benny.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal Barikade '98 Arif Rahman, dalam menjalankan tugasnya, KPK berpedoman pada lima asas, antara lain: Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.

"Lalu, Asas Keterbukaan, di mana KPK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. Berikutnya, Asas Akuntabilitas, yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," jelas Arif.

Terakhir, lanjut Arif, Asas Kepentingan umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif serta Asas Proporsionalitas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

"Tanggung jawab KPK kepada publik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," ulas Arif.

Atas dasar itu, Barikade '98 mendukung Ketua KPK Firli Bahuri untuk tetap tegas menghadapi anasir-anasir internal KPK. Proses seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku sehingga jika memang ada yang tidak lolos karena tidak Pancasilais, pecat saja.

"Selain itu, KPK juga harus berani dan tidak tebang pilih terhadap kasus-kasus perampokan uang negara seperti dalam Mega Skandal BLBI, Century dan Hambalang. Bayangkan, jika uang yang mereka rampok itu untuk kepentingan rakyat, sudah pasti rakyat Indonesia keluar dari garis kemiskinan," pungkas Benny.(nbh/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2