Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Basmi Arang Ilegal Sandiwara Bupati Aceh Timur
Friday 14 Jun 2013 18:54:44
 

Truk Col Diesel Milik KSU-FP saat memindahkan arang Ilegal ke Truk Intercooler(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Janji bupati Aceh Timur Hasballah (Rokcy), merupakan sandiwara belaka, buktinya arang ilegal milik Koperasi Serba Usaha Flora Potensi (KSU-FP), hasil perambahan hutan bakau (maggrof) di kabupaten Aceh Timur.

"Pemilik KSU Flora Potensi Agus dan Ramadhan terus membayar masyarakat untuk mengunduli hutan Bakau (Maggrof) di pesisir Timur Aceh, akibatnya ratusan rumah penduduk terancam Amblas, akibat Abrasi Pantai.

"Amatan awak media ini tiap hari Mobil col diesel berlabel KSU Flora Potensi, hingga kamis malam (13/6) masih mengangkut arang ilegal, dari kecamatan Bayeun dan Birem Rayeuk kemudian di bawa ke gudang KSU FP yang terletak di Jalan prof.A.Majid Ibrahim depan terminal baru Gampoeng Simpang Lhe kecamatan Langsa Kota.

"Untuk memuluskan usaha Ilegalnya dengan Alasan menghabiskan Stok Opname Gudang, bahkan Ramadhan pernah mengatakan pada awak media ini, setiap arang yang di bawanya ke Medan terlebih dahulu menabur uang di Tiap Polres yang di lewati hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Bahkan Mafia Arang tersebut pernah memperalat beberapa awak media Kota Langsa, untuk membuat berita seolah olah permainan Arang Ilegal yang digelutinya Legal, dengan membayar hingga Rp 300.000 perberita.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2