Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Basmi Arang Ilegal Sandiwara Bupati Aceh Timur
Friday 14 Jun 2013 18:54:44
 

Truk Col Diesel Milik KSU-FP saat memindahkan arang Ilegal ke Truk Intercooler(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Janji bupati Aceh Timur Hasballah (Rokcy), merupakan sandiwara belaka, buktinya arang ilegal milik Koperasi Serba Usaha Flora Potensi (KSU-FP), hasil perambahan hutan bakau (maggrof) di kabupaten Aceh Timur.

"Pemilik KSU Flora Potensi Agus dan Ramadhan terus membayar masyarakat untuk mengunduli hutan Bakau (Maggrof) di pesisir Timur Aceh, akibatnya ratusan rumah penduduk terancam Amblas, akibat Abrasi Pantai.

"Amatan awak media ini tiap hari Mobil col diesel berlabel KSU Flora Potensi, hingga kamis malam (13/6) masih mengangkut arang ilegal, dari kecamatan Bayeun dan Birem Rayeuk kemudian di bawa ke gudang KSU FP yang terletak di Jalan prof.A.Majid Ibrahim depan terminal baru Gampoeng Simpang Lhe kecamatan Langsa Kota.

"Untuk memuluskan usaha Ilegalnya dengan Alasan menghabiskan Stok Opname Gudang, bahkan Ramadhan pernah mengatakan pada awak media ini, setiap arang yang di bawanya ke Medan terlebih dahulu menabur uang di Tiap Polres yang di lewati hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Bahkan Mafia Arang tersebut pernah memperalat beberapa awak media Kota Langsa, untuk membuat berita seolah olah permainan Arang Ilegal yang digelutinya Legal, dengan membayar hingga Rp 300.000 perberita.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2