JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertangkap tangan memeras tersangka. Tindakan mereka itu dianggap telah melanggar kode etik serta merusak citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
"Saya sudah perintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Saya juga sudah perintahkan untuk segera ganti JPU (jaksa penuntut umum)-nya. Tiga jaksa itu sudah ditarik dari kasus yang mereka tangani, kata Basrief Arief kepada wartawan di gedung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (30/3).
Tiga jaksa pemeras itu, lanjut dia, kini telah menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Pemeriksaan tim akan mendapat pantauan serta pengawasan langsung dari tim dari Jamwas Kejagung. Untuk itu, dirinya berani menjamin bahwa hasil pemeriksaaan terhadap mereka akan terbuka dan takkan ditutup-tutupi.
"Saya perintahkan untuk beri sanksi sangat berat, kalau mereka terbukti melakukan pemerasan. Kalau dalam kasus pemerasan itu terdapat unsur pidana, perkaranya bisa dilanjutkan ke proses pidana. Tak hanya sanski disiplin saja, tandasnya.
Basrief juga mengutarakan bahwa pihaknya akan mendesain ruang pemeriksaan di seluruh Kejari dan Kejati secara transparan. Hal ini untuk mencegah praktik suap di lingkungan kejaksaan dalam menangani berbagai kasus yang ditangani jajaran kejaksaan. "Untuk ke depan, rencananya ruang pemeriksaan untuk setiap Kejari dan Kejati harus transparan," imbuh mantan Kajati DKI ini.
Bahkan, dirinya akan mengeluarkan larangan yang berisikan pemeriksaan tersangka tidak boleh dilakukan di ruang kerja pejabat kejaksaan. "Jaksa tidak bisa menerima terdakwa di ruang kerja. Itu salah satu upaya kita untuk menghindari hal seperti itu (praktik suap dan pemerasan-red)," ujarnya.
Jaksa Agung menampik bahwa masih banyaknya modus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa itu, akibat kurangnya tingkat kesejahteraan. Menurut dia, para jaksa dan pegawai TU di lingkungan kejaksaan telah menerima remunerasi. Ini masalah moral yang kurang. Jangan samarakatan, karena masih banyak jaksa baik, seloroh Barsrief.(dbs/bie)
|