JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa ini mungkin pertama kali dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia, dimana Jaksa mengadukan Hakim ke Komisi Yudisial. Jaksa utama madya yang juga Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yakni Adi Toegarisman, melaporkan hakim S yang memutus perkara gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus bioremediasi Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya kirim tanggal 31 Januari 2013 ke Ketua Komisi Yudisial (KY). Sifatnya bukan tembusan lagi,” kata Adi. Bukan tembusan yang dimaksud, karena sebelumnya dia juga telah berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung tentang Perlindungan dan Keberatan Hukum. Dan KY diberikan tembusannya.
Pengaduan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hal ini terkait dengan putusan hakim S yang memutus perkara itu di luar kewenangan ranah gugatan pra peradilan, yakni penyidikan Bachtiar tidak sah.
Adi Toegarisman menjelaskan bahwa dasar pelaporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait perkara Bachtiar Abdul Fatah adalah karena sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak banding jaksa tanpa memeriksa keberatan kami oleh pengadilan di atasnya. ”Apa yang diputus hakim S dalam perkara gugatan pra peradilan itu sudah melewati kewenangan yang diatur dalam KUHAP,” cetus Adi.
Menanggapi hal ini Jaksa Agung Basrief Arief, meminta kesabaran dari para wartawan, untuk menunggu proses yang masih berjalan.
"Dihambat, seperti ketidakhadiran yang bersangkutan. Ada waktunya nanti," ujar Basrief, Jumat (8/2).
Putusan praperadian tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Dengan limitasi itu, maka akan menjadi presiden dalam pemberantasan korupsi. “Kita sepakat, korupsi harus diberantas. Para tersangka lain akan mengajukan upaya serupa tanpa ada upaya hukum. Sedangkan putusan jelas-jelas bukan ranah pra peradilan.
Seperti yang diberitakan, Hakim S menyatakan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara Bioremediasi tidak sah.
Dengan demikian Bachtiar Abdul Fatah yang ditetapkan tersangka gugur dengan sendirinya. Sedangkan, lima tersangka lain dalam perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan kini tengah memeriksa para saksi, setelah eksepsi mereka ditolak.
Kasus Bioremediasi adalah milik PT Chevron Pasific Indonesia. Proyek senilai 270 juta dolar AS dalam rangkaian memulihkan lahan bekas eksplorasi. Namun nyatanya proyek tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga diduga merugikan negara sesuai audit BPKP sekitar Rp 100 miliar lebih.
Ditemui usai sholat Jumat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto pun mempertanyakan keanehan kenapa ditolak.
"Direktur penyidikan, mengajukan banding, ternyata ditolak. Ini diluar aturan main, sistem hukum seperti ini kok buntu," pungkas Andhi.(bhc/mdb) |