Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 Sumbang APD 500 Unit ke RS Brimob dan Setukpa Sukabumi
2020-04-28 03:37:24
 

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Mubowo mewakili Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 menyerahkan bantuan berupa APD.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1990 atau Batalyon Dhira Brata memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis percepatan penanganan pandemi virus corona atau covid-19, salah satunya yang berada di RS Brimob dan Setukpa Sukabumi.

Bantuan yang diberikan dalam rangka 30 tahun pengabdian itu diserahkan langsung oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Edy Mubowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4).

Edy mengatakan, bantuan APD guna membantu pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 ini berupa 200 set APD lengkap untuk RS Brimob dan RS Setukpa Sukabumi.

"Bantuan APD dan tentunya barang-barang ini akan sangat berguna untuk pengamanan petugas saat membantu menangani pasien Covid-19," kata Edy dalam keteranganya, Senin (27/4).

Bantuan ini, sambung Edy, sebagai bentuk keprihatinan atas kelangkaan alat pelindung diri standar medis di beberapa rumah sakit. Apalagi saat ini tenaga medis sangat membutuhkan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus saat menangani pasien.

"Juga merupakan bentuk dukungan kami bagi para tenaga medis yang sedang berjuang menangani wabah Covid-19," pungkas Edy.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2