Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
Batam Tambah Kuota 27.000 Tabung Gas Elpiji
Thursday 16 Jan 2014 20:03:18
 

Ribuan tabung Gas Elpiji 3 kg saat pengisian pada PT. Hulaju Alue Pineung.(Foto: BH/kar)
 
BATAM, Berita HUKUM - Pertamina akhirnya menambah kuota gas Elpiji ukuran 3 kilogram untuk Kota Batam pada Januari ini sebanyak 27.000 tabung. Kebijakan ini ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang akhir-akhir ini mengalami kelangkaan gas Elpiji.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Amsakar Achmad, mengatakan penambahan kuota gas Elpiji tersebut dilakukan karena belum maksimalnya pendistribusian Elpiji oleh Pertamina.

“Selama dua minggu kemarin sudah dilakukan Operasi Pasar (OP) di empat titik, yaitu di Sagulung, Bengkong, Batuaji, dan Sekupang," katanya, Rabu (15/1).

Ia menjelaskan, saat operasi pasar pihak Pertamina mendistribusikan sekitar 1 LO atau 560 tabung, namun meski sudah dilakukan operasi pasar tetapi kelangkaan masih terus terjadi.

Karena alasan itulah, pihaknya kembali meminta Pertamina untuk melakukan OP di lima kecamatan yang dianggap rawan kehilangan gas Elpiji, yang tabungnya berbentuk buah melon itu.

“Kami sudah menyerahkan data kelima kecamatan itu. Di antaranya Sei Beduk, Batam Kota, Bengkong, Batuaji, Sagulung. Yang pasti kondisi hari ini, minggu kedua Januari, persoalan gas tiga kilogram berangsur membaik, " katanya.

Selain itu, pihak Disperindag terus melakukan pengawasan dan pengecekan lapangan terhadap adanya dugaan penyelewengan gas di pangkalan tidak resmi. Nanti, pihaknya akan turun ke lapangan dan memeriksa mereka (pangkalan tidak resmi) yang akan dituangkan dalam BAP. “Darimana mereka dapat gas itu dan berapa jatahnya. Setelah itu kami akan panggil agennya," tegas Amsakar.

Jr Sales Executive LPG VI Pertamina Wilayah Kepri, Agung Nurhananto, menyatakan, kebutuhan gas 3 kilogram di Batam berkisar pada 600.000 hingga 700.000 tabung per bulan. Pada minggu kedua Januari ini, kebutuhan Batam sudah di atas 700.000.

Pihaknya akan menerapkan sistem informasi terpadu, atau sistem monitoring 3 Elpiji kilogram. Tujuannya untuk memperketat distribusi dari agen ke pangkalan, sehingga Pertamina dapat membuat record by sistem.

Dengan sistem itu, lanjut Agung, agen wajib menginput penerimaan dan penyaluran melalui web Pertamina. "Jadi agen menginput per pangkalan yang mereka supplai. Kalau nggak diinput secara real time, ada sanksi. Tapi sanksi pertama ya surat peringatan dulu. Kalau bandel baru kami skorsing," paparnya.

Agung menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lini agen. Tapi, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan satu pun agen nakal. Namun ia juga menegaskan, untuk menangani hal itu merupakan tugas dari Pertamina dan Disperindag. Kami tetap jaga agar agen tegas ke pangkalannya kalau ada yang nakal.(mcb/tob/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2