Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Batasan 'Attachment' Incoming Mail Gmail Naik 2 Kali Lipat
2017-03-04 09:50:42
 

Ilustrasi. simbol Gmail.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan Gmail besutan Google selama ini membatasi ukuran file attachment yang bisa diterima lewat e-mail maksimal sebesar 25 megabyte.

Belakangan, raksasa internet tersebut diketahui meningkatkan batasan itu hingga menjadi dua kali lipat lebih besar.

"Mulai hari ini (1 Maret 2017), Anda akan bisa menerima e-mail berukuran hingga 50 megabyte secara langsung," tulis Google dalam sebuah posting blog berisi pengumuman.

Meski demikian, peningkatan batas ukuran file attachment dimaksud hanya berlaku untuk e-mail masuk saja (incoming mail).

Batas attachment yang bisa dikirim lewat Gmail tetap bertahan di angka 25 megabyte seperti sebelumnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Sabtu (4/3).

Artinya, pengguna mesti menggunakan provider e-mail lain yang apabila ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

"Batasan ukuran file yang dikirim tetap 25 megabyte. Anda bisa juga memakai Google Drive untuk mengirim attachment yang lebih besar," lanjut Google.

Google Drive mendukung ukuran file hingga 5 terabyte. Layanan ini akan otomatis digunakan saat pengguna Gmail ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

Perlu ditambahkan bahwa batasan 25 megabyte dan 50 megabyte untuk incoming mail berlaku untuk ukuran total dari seluruh file attachment dalam sebuah e-mail.(oik/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2