Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Baterai Isi Ulang dari Sisa Kayu Olahan
Monday 26 Mar 2012 21:39:18
 

Sisa kayu olahan yang dapat dibuat sebagai baterai isi ulang (Foto: Obstetriginekologi.com)
 
Dua ilmuan dari Poznan University of Technology, Polandia dan Linköping University, Swedia berhasil menciptakan baterai berbahan dasar limbah industri kertas dan kayu. Grzegorz Milczarek dan Inganäs Olle mengkombinasikan turunan lignin, sebuah komposisi dasar pembentuk kayu dengan polimer polipirol untuk menciptakan perangkat baterai ini.

Seperti dikutip Physorg, Senin (26/3), penelitian mereka muncul dalam jurnal yang diterbitkan oleh AAAS, sebuah lembaga nirlaba dibidang iptek. Baterai isi ulang ini memiliki kemampuan setara dengan baterai biasa yang lebih mahal secara produksi, namun lebih ramah lingkungan.

"Keuntungan menggunakan bahan terbarukan untuk penyimpanan muatan adalah banyaknya sumber daya yang tersedia. Satu pohon saja mengandung 20-30 persen lignin. Di sisi lain, bahan pembentuk baterai lithium-ion seperti kobalt harganya lebih mahal dan terbatas secara SDA." Kata Inganäs, ilmuan asal Swedia itu.

Menurut para peneliti, kekurangan bahan lignin adalah baterai perlahan-lahan kehilangan muatan listrik mereka saat tidak digunakan. Namun, Milczarek dan Inganäs juga menemukan bahwa turunan lignin bergantung pada saat pemrosesan dan mereka yakin masih banyak ruang untuk mengoptimalkan baterai tersebut.(sci/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2