SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti biasanya untuk melakaksanakan Razia Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia rutin pada Rabu malam Kamis (10/4).
Seorang pengendara sepeda motor terpaksa diamankan Jajaran Polsek Samarinda Ilir Sub Sekor Mulawarman Samarinda, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dan Pil Inex. Pelaku berhasil diamankan ketika Polisi sedang menggelar razia sepeda motor di Jl Mulawarman yang berjarak sekitar 30 meter dari kantor Sektor Mulawarman.
Amiruddin, warga Anggana Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar, ini hanya bisa pasrah ketika digelandang Polisi ke Markas Sub Sektor Mulawarman. Sebelumnya, lelaki ini berhasil diamankan Polisi dalam sebuah razia.
Awalnya petugas menanyakan surat-surat berkendara kepada tersangka, petugas mencurigai dengan sikap tersangka, setelah diselidiki ternyata tersangka membawa barang haram berupa 10 Gram narkoba jenis Sabu dan satu butir inex petugas juga menyita uang tunai Rp 4 juta dari tangan tersangka.
Tersangka langsung digelandang Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, dihadapan Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang kenalannya dan baru mengambil di sekitar kompleks Mall SCP, ujar tersangka.
Kapolsekta Samarinda Ilir, Hanifa M. Siringo-Ringo, Sik usai razia kepada wartawan mengatakan, "seperti biasa untuk menciptakan rasa aman kepada warga atau razia cipta kondisi pada pengendara sepeda motor, petugas mengamankan satu orang pelaku yang membawah narkoba berupa sabu 10 gram," jelas Hanifa.
"Pada saat petugas melakukan razia pengendara sepeda motor, petugas mengamankan seorang pengendara yang berinisial A, membawah 10 gram sabu dan inex serta uang tunai Rp 4 juta", tegas Hanif.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(bhc/gaj).
|