Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Razia Lalin
Bawa Narkoba, Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia Polisi
Thursday 11 Apr 2013 10:23:12
 

Tersangka bawa Narkoba saat diamankan petugas.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti biasanya untuk melakaksanakan Razia Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia rutin pada Rabu malam Kamis (10/4).

Seorang pengendara sepeda motor terpaksa diamankan Jajaran Polsek Samarinda Ilir Sub Sekor Mulawarman Samarinda, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dan Pil Inex. Pelaku berhasil diamankan ketika Polisi sedang menggelar razia sepeda motor di Jl Mulawarman yang berjarak sekitar 30 meter dari kantor Sektor Mulawarman.

Amiruddin, warga Anggana Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar, ini hanya bisa pasrah ketika digelandang Polisi ke Markas Sub Sektor Mulawarman. Sebelumnya, lelaki ini berhasil diamankan Polisi dalam sebuah razia.

Awalnya petugas menanyakan surat-surat berkendara kepada tersangka, petugas mencurigai dengan sikap tersangka, setelah diselidiki ternyata tersangka membawa barang haram berupa 10 Gram narkoba jenis Sabu dan satu butir inex petugas juga menyita uang tunai Rp 4 juta dari tangan tersangka.

Tersangka langsung digelandang Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, dihadapan Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang kenalannya dan baru mengambil di sekitar kompleks Mall SCP, ujar tersangka.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Hanifa M. Siringo-Ringo, Sik usai razia kepada wartawan mengatakan, "seperti biasa untuk menciptakan rasa aman kepada warga atau razia cipta kondisi pada pengendara sepeda motor, petugas mengamankan satu orang pelaku yang membawah narkoba berupa sabu 10 gram," jelas Hanifa.

"Pada saat petugas melakukan razia pengendara sepeda motor, petugas mengamankan seorang pengendara yang berinisial A, membawah 10 gram sabu dan inex serta uang tunai Rp 4 juta", tegas Hanif.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Razia Lalin
 
  Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
  Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
  Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
  Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2