JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa I Nyoman Suisnaya dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP).
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Muhibudin dalam tuntutan dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Selain pidana badan, terdakwa I Nyoman Suisnaya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Sudjatmiko, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Nyoman Suisnaya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2.001.384.328 berbentuk buku tabungan Bank BNI berikut kartu ATM-nya dari Dharnawati. Uang itu akan diteruskan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Menurut jaksa, sejak awal pemberian suap ini, terdakwa Nyoman Suisnaya telah mengetahuinya. Bahkan, uang itu merupakan realisasi awal dari total uang komitmen 10% dari nilai proyek pembangunan Kota Mandiri (KTM) di empat kabupaten yang tersebar di Papua Barat sebesar Rp 73 miliar. .
Keempat kabupaten tersebut, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Keroom, dan Mimika yang nilai proyeknya mencapai Rp73 miliar yang anggarannya berasal dari alokasi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) melalui APBN-P 2011 tersebut.
"Ternyata terungkap fakta tentang adanya uang yang dicairkan dari rekening BNI tersebut, yaitu sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka memenuhi keperluan saksi Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,” jelas Muhibuddin.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Suisnaya melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Sitanggang menyatakan keberatan. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Menanggapi sikap terdakwa ini, hakim ketua Sudjatmiko menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (22/3) pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa. (dbs/spr)
|