Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Bawahan Muhaimin Iskandar Dituntut 4,5 Tahun Bui
Friday 16 Mar 2012 15:19:29
 

I Nyoman Suisnaya (Foto: Jakartapress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa I Nyoman Suisnaya dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP).

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Muhibudin dalam tuntutan dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Selain pidana badan, terdakwa I Nyoman Suisnaya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Sudjatmiko, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Nyoman Suisnaya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2.001.384.328 berbentuk buku tabungan Bank BNI berikut kartu ATM-nya dari Dharnawati. Uang itu akan diteruskan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Menurut jaksa, sejak awal pemberian suap ini, terdakwa Nyoman Suisnaya telah mengetahuinya. Bahkan, uang itu merupakan realisasi awal dari total uang komitmen 10% dari nilai proyek pembangunan Kota Mandiri (KTM) di empat kabupaten yang tersebar di Papua Barat sebesar Rp 73 miliar. .

Keempat kabupaten tersebut, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Keroom, dan Mimika yang nilai proyeknya mencapai Rp73 miliar yang anggarannya berasal dari alokasi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) melalui APBN-P 2011 tersebut.

"Ternyata terungkap fakta tentang adanya uang yang dicairkan dari rekening BNI tersebut, yaitu sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka memenuhi keperluan saksi Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,” jelas Muhibuddin.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Suisnaya melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Sitanggang menyatakan keberatan. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Menanggapi sikap terdakwa ini, hakim ketua Sudjatmiko menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (22/3) pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2