JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengingatkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun harus menjadi perhatian pemerintah dan segenap stakeholder (pemangku kepentingan).
"Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respons serius oleh pemerintah, karena ini menyangkut amanat konstitusi terkait dengan jaminan kesehatan nasional," demikian ditegaskannya dalam pernyataan persnya, Senin (30/7).
Menurutnya, pemerintah dapat melakukan terobosan signifikan atas persoalan beban keuangan BPJS Kesehatan ini. Salah satu caranya, melakukan elaborasi program BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah yang dalam praktiknya juga menerapkan program kesehatan untuk warganya. Elaborasi program ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan BPJS Kesehatan.
Diharapkan pula, Kementerian Kesehatan dapat menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membuat sistem kolaboratif antara program Pemda di bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah alternatif dengan menerapkan sistem "cost sharing" atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.
"Soal berapa presentase yang ditanggung, silakan dirembug. Yang pokok intinya warga negara harus terlayani masalah kesehatannya dengan baik dan di sisi lain BPJS Kesehatan juga tidak semakin defisit," harapnya.
Di bagian lain, Okky mengemukakan, mencermati tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisioterapi, sehingga menimbulkan reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, hendaknya ditangguhkan.
"Saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya dan harus disosialisasikan hingga ke bawah. Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga Peraturan Direktur BPJS tersebut," ingat politisi Dapil DKI Jakarta itu.(mp/sf/DPR/bh/sya) |