Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
Bayang-bayang Kebangkrutan BPJS Kesehatan Harus Direspon Serius
2018-07-31 07:53:43
 

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati.(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengingatkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun harus menjadi perhatian pemerintah dan segenap stakeholder (pemangku kepentingan).

"Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respons serius oleh pemerintah, karena ini menyangkut amanat konstitusi terkait dengan jaminan kesehatan nasional," demikian ditegaskannya dalam pernyataan persnya, Senin (30/7).

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan terobosan signifikan atas persoalan beban keuangan BPJS Kesehatan ini. Salah satu caranya, melakukan elaborasi program BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah yang dalam praktiknya juga menerapkan program kesehatan untuk warganya. Elaborasi program ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan BPJS Kesehatan.

Diharapkan pula, Kementerian Kesehatan dapat menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membuat sistem kolaboratif antara program Pemda di bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah alternatif dengan menerapkan sistem "cost sharing" atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.

"Soal berapa presentase yang ditanggung, silakan dirembug. Yang pokok intinya warga negara harus terlayani masalah kesehatannya dengan baik dan di sisi lain BPJS Kesehatan juga tidak semakin defisit," harapnya.

Di bagian lain, Okky mengemukakan, mencermati tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisioterapi, sehingga menimbulkan reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, hendaknya ditangguhkan.

"Saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya dan harus disosialisasikan hingga ke bawah. Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga Peraturan Direktur BPJS tersebut," ingat politisi Dapil DKI Jakarta itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2