DUMAI, Berita HUKUM - Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu seberat 718,16 gram dari tangan seorang warga Aceh di terminal pelabuhan penumpang, Pelindo setempat. Barang haram tersebut dibawa dari Malyasia.
Kepala BC Madya Pabean Dumai, Dwijo, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (28/4) menjelaskan bahwa penangkapan yang terjadi pada Minggu (28/4) itu nilai shabu-shabu sekira Rp 1,5 miliar yang dibawa tersangka berusia paruh baya bernama Syamsuddin bin Usman.
Tersangka membawa shabu dari Malaysia itu di lipatan perut bagian pinggang sebanyak empat bungkus paket, dan tiga bungkus paket lagi ditemukan tersimpan di saku celana.
Syamsuddin dicurigai petugas penjagaan barang masuk dan keluar Bea Cukai Madya Pabean Dumai setelah tiba di terminal pelabuhan dari Malaysia menumpangi kapal feri cepat Indomal Express 3.
"Awalnya dia menolak untuk diperiksa, namun karena petugas sudah mencurigai dan langsung melakukan pemeriksaan tubuh, akhirnya ditemukan tujuh bungkus paket shabu-shabu di dalam kantong celana dan terikat di bagian pinggang," kata Dwijo, seperti dikutip dari antaranews.com.
Petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti shabu-shabu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka dan beberapa barang buktinya langsung diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pengakuannya, barang shabu-shabu akan direncanakan akan dibawa dan untuk dipasarkan di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, namun ketahuan oleh petugas ketika hendak transit di pelabuhan Dumai," ungkapnya.
Dwijo menyatakan, selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyerahkan alat bukti lainnya ke Kepolisian Resor Dumai, diantaranya satu telepon seluler (ponsel) Nokia, kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.
Atas perbuatannya, tersangka Syamsuddin diancam Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.
Sementar itu, Kepala Kepolisian Resor Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka penyelundup sabu-sabu yang diserahkan petugas BC Dumai dalam sebuah operasi rutin di wilayah hukum terminal pelabuhan penumpang Dumai.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan, menurut dia, selain tujuh paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ada paspor dan KTP, juga uang senilai Rp1.4 juat dan 4351 ringgit Malaysia, serta 30 dolar Singapura.
Selain itu, ia mengemukakan, ada barang bukti satu gulung gumpalan kertas koran, lima lembar daftar penumpang MV Indomal Express 3, satu celana panjang warna coklat dan satu ponsel merk Nokia tipe 103.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan bea cukai kepada kita, dan saat ini telah diamankan untuk kepentingan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum," demikian AKBP Ristiawan Bulkaini.(jak/ant/bhc/rby) |