ACEH, Berita HUKUM - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa bawang merah impor sebanyak kurang lebih 33 ton dan barang milik negara berupa Mie Instant sebanyak 503 karton.
Barang tersebut adalah barang hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa pada tanggal 26 Maret 2013 sekitar pukul 02:00 WIB terhadap satu buah kapal dengan nama KM. Antasena, berbendera Indonesia yang memuat barang impor berupa bawang merah dengan jumlah lebih kurang 33 Ton yang datang dari Port Klang Malaysia.
"Barang tersebut dimusnahkan karena kondisinya yang sudah membusuk dan bau, diduga sudah berpenyakit dan keberadaannya saat ini sangat menganggu masyarakat di sekitar gudang tempat penimbunan," tandas Kepala Bea dan Cukai Kota Langsa melalui Kasubsi KI dan Penyuluhan Eko Fahruli, kepada wartawan di lokasi pembakaran yaitu di Kuala Langsa, Selasa (14/5).
Kronologis penangkapan barang tersebut, katanya, kapal itu berhasil ditengah oleh petugas KPPBC pada saat melakukan pembongkaran di daerah Lubuk Damar Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya, kronologis penangkapan Mie Istant adalah barang hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas KPPBC Kuala Langsa pada tanggal 02 November 2010 yang berasal dari kapal KM.Sumber Abadi Indah berbendera Indonesia juga yang datang dari Penang Malaysia.
Penindakan dilakukan oleh petugas KPPBC Kuala Langsa di Desa Merande Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, barang itu dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B kuala Langsa Nomor : KEP-01/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, kemudian barang tersebut dilanjutkan menjadi barang negara sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nomor : KEP-02/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 02 Maret 2013.
Kemudian berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-720/MK.6/2012 tanggal 28 Desember 2012. Hal ini persetujuan penjualan dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, maka dalam hal ini barang hasil penindakan petugas Bea dan Cukai kita musnahkan, tutup Eko
Sementara dalam sambutan Walikota Langsa yang diwakili Tarkun memaparkan, kami memohon kepada pihak Bea dan Cukai apabila ada barang illegal yang tertangkap mendatang, supaya dapat diproses dan dimusnahkan dengan cepat, jelasnya dengan singkat.
Hadir dalam acara pemusnahan barang illegal tersebut Kasi Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Banda Aceh Ubaid Salimi dan unsur Muspida serta Muspika kota Langsa.(bhc/sul)
|