Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Beberapa Tugas Kejari Medan Diambil Alih
Thursday 04 Oct 2012 22:35:13
 

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), telah mengambil alih proses pemeriksaan perangkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas perkara larinya tahanan wanita kasus kepemilikan narkotika, Sharen Patricia. Hal itu sesuai dengan surat Rencana Pemeriksaan Surat Perintah No Prin - 157 / H / Hjw / 10 / 2012, tertanggal 2 Oktober 2012, terlapor Rustam Efendi Lubis DKK (Pengawal Tahanan pada Kejari Medan).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu Surung Aritonang. Ditemui diruang kerjanya yang bertempat dilantai tiga gedung Kejatisu Jalan AH. Nasution Medan, Surung menjelaskan pula, pada Selasa (2/10), tim dari Kejagung berjumlah tiga orang telah datang ke Medan untuk melakukan pemeriksaan atas perangkat Kejari Medan, perihal pelarian Sharen.

"Awalnya kasus ini memang saya yang menangani atau Aswas. Namun setelah berlangsung pemeriksaan selama 5 - 6 hari, secara resmi tim dari Kejagung turun kemari untuk mengambil alih. Saya anggap ini positif saja, mungkin masalah ini dianggap perlu dituntaskan dengan cepat mangkanya mereka yang tangani", ujar Surung, Kamis (4/10).

Lanjut Surung, tim Kejagung yang memeriksa kasus ini bukan hanya terfokus pada pelarian Sharen saja. Melainkan pemeriksaan dilakukan menyeluruh, dimana akan dipertanyakan pula proses penanganan kasus tersebut, yang membuat tahanan wanita bisa sampai lari.

Surung yang bertugas sebagai pemimpin pengawas seluruh perangkat jaksa di Kejari se - Sumut, juga belum memastikan tindakan apa yang dilakukan Kejagung terhadap perangkat Kejari Medan. Pasalnya, sempat dikabarkan, Kajari Medan Bambang Riawan akan dimutasi akibat kejadian tersebut.

"Jangan cepat sekali lah menyimpulkan sesuatu. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Kejagung terhadap beberapa pejabat di Kejari Medan nanti, termasuk pengawal tahanan", ungkapnya sembari mengatakan rentang Januari hingga September 2012 terdapat 78 kasus laporan terhadap jaksa di Sumut.

Disinggung perihal kasus ini diambil alih Kejagung akibat ketidak percayaan institusi tersebut kepada Aswas Kejatisu, Surung membantahnya. "Tidak ada itu, kan semakin baik ditangani Kejagung langsung", ujarnya.

Sebelumnya, Surung yang dimintai komentarnya perihal pemeriksaan perangkat Kejari perihal larinya Sharen, mengatakan bahwa, kordinasi antara petugas lapangan dan petugas kantor Kejari Medan kurang baik.

Dari kesimpulan sementara yang disebutkan Surung tadi, setelah pihaknya memeriksa delapan orang dari Kejari Medan termasuk di dalamnya Kejari Medan Bambang Riawan Pribadi dan Plh Kasi Pidum Kejari Medan Maria Magdalena beberapa hari terakhir ini.

"Hasil sementara, kurang terpadunya koordinasi antara pegawai didalam dan pengawal yang bertugas di luar. Kita melihat pengawal tahanan dilapangan terlalu lengah. Karena menganggap 10 tahun bahkan lebih, tahanan wanita tidak pernah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka menganggap enteng tugasnya", ujar Surung, Senin (24/9) lalu.

Di depan pintu masuk ruang kerjanya yang berada di lantai tiga gedung Kejati Sumut, Surung pun menjelaskan, pengawal tahanan ketika betugas terlihat tanggung jawabnya tidak dijalankan sepenuhnya.

Meski demikian, ia menambahkan, kasus larinya tahanan yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika tersebut, tidak sepenuhnya pengawal tahanan dijadikan kambing hitam. Surung mengaku, setiap jabatan yang mempunyai porsi dan peran masing - masing dalam melaksanakan tugas, akan mereka lihat lebih jauh untuk memberikan sanksi.

"Yang jelas dalam kasus ini terhitung 19 September hingga 19 Oktober, Aswas ada menerima surat tugas menginspeksi kasus ini. Jadi jangan terburu - buru dulu memvonis siapa yang bersalah. Kami masih harus mengumpulkan keterangan dari beberapa orang lainnya dari Kejari Medan. Sanksi yang paling ringan adalah teguran tertulis dan sanksi terberat adalah pemecatan", ungkapnya.

Ditambahkan Surung, untuk mengumpulkan keterangan beberapa waktu lalu, tim aswas telah turun ke lapangan tepatnya di Lapas wanita. Setelah data terkumpul, Surung mengungkapkan baru bisa memberikan hasil pemeriksaan termasuk siapa - siapa saja yang bersalah dalam kasus larinya Sharen.

"Kalau terjadi kelalaian tergantung peranan petugas masing - masing. Tidak bisa tergesa - gesa. Kita analisa dulu siapa yg paling bersalah. Dalam sistem tugas kan ada tugas masing - masing. Tidak mungkin Kajari langsung kelapangan periksa - periksa begitu. Tunggu dulu la", ujarnya.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2