JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Pemeriksaan memori PK tersebut, dimulai pukul 09.45 WIB dengan ditandai ketukan palu oleh majelis hakim yang diketuai Aminal Umam.
Sidang pemeriksaan PK Antasari ini, memang menarik perhatian masyarakat. Selain puluhan awak media cetak, elektronik dan online, sejumlah tokoh juga ikut hadir di dalam ruangan tersebut. Mereka antara lain adalah politisi Permadi dan Idrus Marham serta ekonom Rizal Ramli. Keluarga serta kerabat Antasari juga turut hadir dalam kesempatan itu.
Selanjutnya, usai memeriksa kelengkapan administrasi surat kuasa masing-masing pihak, Aminal Umam yang didampingi anggota majelis Pranoto dan Ahmad Dimyati mempersilahkan Antasari sebagai terpidana pemohon PK membacakan permohonan secara bergantian dengan tim kuasa hukum antara lain Maqdir Ismail
Dalam permohonan PK itu, alasan terpidana Antasari mengajukan permohonan PK antara lain adanya keadaan baru, yaitu foto-foto sebanyak 28 buah. Foto-foto itu antaralain berupa gambar-gambar kepala jenazah Nasrudin Zulkarnaen. Foto-foto yang berupa gambar kepala, menurut Antasari, tidak pernah dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Jika foto-foto itu dijadikan barang bukti, terdakwa (Antasari Azhar) akan bebas. Ia menambahkan, dari foto-foto itu terlihat bahwa kondisi jenasah sudah dimanipulasi sebagaimana dijelaskan juga oleh ahli forensik Mun'im Idris.
Begitu diberi kesempatan, terpidana Antasari sebagai pemohon langsung membacakan permohonan PK yang setebal lebih dari 200 halaman tersebut. Untuk mempercepat pembacaan, Antasari pun secara bergantian membaca berkas PK-nya itu bersama dengan penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
Dengan bersemangat dan suara lantang, Antasari menyampaikan PK itu di depan majelis hakim. "Saya selaku terpidana di ruangan ini. Kemarin-kemarin sebagai terdakwa. Harapan kami sekeluarga, siapa sebenarnya yang seharusnya di LP Tangerang. Secara hukum, kami tidak pantas di LP Tangerang. Kami menghargai proses pengadilan. Saya menghormati dan percaya proses peradilan. Peradilan PK tidak terjadi, kalau memang kebenaran materil terungkap," kata Antasari.
"Ketika saya memberantas korupsi, pada waktu tertentu saya menjalanai penahanan. Saya ikhlas. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui. Yang di dalam akan keluar, yang diluar akan di dalam," lanjut Antasari tegas.
Dalam kesempatan itu, Antasari juga mempertanyakan kondisi jenazah Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen yang dituding sebagai korban pembunuhannya itu. Antasari merasa yakin mayat itu telah direkayasa sebelum divisum dokter RSCM. Menurut Antasari, rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya."Jika hakim meneliti ini, maka hasilnya adalah putusan bebas," kata Antasari yakin.
Rekayasa jenazah tersebut dilakukan antara penyidik dengan tim forensik Polri. Mengutip saksi dari dokter RSCM, Munim Idris, jenazah Nasrudin diberikan ke RSCM dalam kondisi sudah tidak tersegel, bekas luka telah terjahit dan sudah tidak memakai baju.
"Dokter Mun’im Idris dalam persidangan menyatakan disodori mayat almarhum Nasrusin dalam keadaan tidak asli, sudah dibotaki untuk dijahit. Tidak utuh, tidak tersegel dan tidak memakai baju. Anehnya, saat Antasari dan kuasa hukum meminta bukti tersebut melalui 28 foto jenazah Nasrudin, tim jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga tidak memenuhi di pengadilan. Padahal, bukti tersebut menjadi salah satu kunci keterlibatan Antasari atau tidak,” tandasnya.
Antasari mempertegas bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK. "(Ini menunjukan) pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama memperlihatkan suatu kekhilafan nyata atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbang isi visum et repertum," jelasnya mengutip salinan berkasnya tersebut.
Alat Komunikasi
Pada bagian lain, Antasari juga membeberkan alasan utama pengajuan PK atas kasusnya tersebut dapat dilihat dari alat komunikasinya dan korban. "Sampai kapan pun keadilan ini akan saya perjuangkan. Saya tidak membunuh. Buka itu HP dia dan baca," jelas Antasari.
Pendapat Antasari ini pun diperkuat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail yang memasukan memasukkan beberapa bukti baru. Bukti baru lainnya terkait penyadapan dan yang berhubungan dengan tubuh dan mobil korban Nasruddin Zulkarnaen.
"Korban mendapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan belakang sebelah kiri, tidak pernah ada SMS (pesan singkat) dari Antasari ke almarhum yang isinya ancaman," kata Maqdir.
Dalam penyadapan mulai Januari-Maret 2009, lanjut dia, juga dibuktikan tidak ada SMS yang berasal dari terpidana Antasari. “Memori PK ini juga mempertanyakan siapa sebetulnya yang mengirim SMS tersebut, itu tidak terjawab, dan berikut handphone mengapa barang buktinya tidak ada,“ jelasnya.
Perlu diketahui, Antasari mengajukan memori PK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya tersebut. Mantan Ketua KPK yang kini menghuni penjara di LP Klas I Tangerang, memasukan memori PK ke PN Jakarta Selatan per tanggal 14 Agustus 2011. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Selanjutnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran MA menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. (dbs/biz/irw/bie)
|