Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Idul Fitri
Beda Idul Fitri Akibat Beda Metode Perhitungan
Tuesday 30 Aug 2011 00:46:57
 

Seorang petugas sedang mengamati munculnya hilal (Foto: Dok. NU)
 
JAKARTA-Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena adanya penggunaan perhitungan yang menyimpang dari kelaziman astronomi modern. Hal itu dikatakan Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Dr Thomas Djamaluddin.

"Penyimpangan dari kelaziman astronomi modern ini dengan masih digunakannya metode lama dalam hisab dan rukyat. Metode lama ini misalnya, hisab urfi hanya dengan periode tetap, dengan pasang air laut serta metode wujudul hilal," kata Thomas di Jakarta, Senin (29/8).

Pakar astronomi ini, seperti dikutip Antara, menyayangkan ormas Islam yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. "Kalau kriteria menggunakan hisab wujudul hilal tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadan 1433 (2012), 1434 (2013), dan 1435 (2014) juga akan berbeda dan masyarakat dibuat bingung tetapi hanya disodori solusi sementara, 'mari kita saling menghormati," katanya.

Menurut dia, perbedaan penetapan Idul Fitri itu akan terus berulang yakni ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk. Contohnya pada kasus penentuan Idul Fitri tahun ini. Yakni saat Maghrib 29 Ramadan/29 Agustus, bulan sudah positif tetapi tingginya di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang.

Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan sudah wujud di atas ufuk saat Maghrib 29 Agustus 2011, padahal saat itu bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati sesuai dalil syar'i.

"Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya, tidak ada yang istimewa," katanya.

Sedangkan metode Imkan Rukyat adalah tren baru astronomi yang berupaya menyelaraskan dengan dalil syar'i, ujar alumni ITB yang mengaku sering mengkritik metode hisab rukyat berbagai ormas Islam itu.

"Muhammdiyah tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan atau kebekuan pemikiran dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya," katanya.

Apa lagi, ujarnya, perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi, bahkan informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses dalam jaringan (secara online) di internet. (mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Idul Fitri
 
  Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
  Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
  Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
  Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
  Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2