Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
2021-04-20 20:38:11
 

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, didampingi Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal pasca seorang prajurit Kopassus diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan parkir sebuah kafe di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/4).

Ia pun mempertanyakan keberadaan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di lokasi hiburan itu.

"Secara internal kita harus dalami, karena berada di situ ngapain?," ujar Andika disela-sela meresmikan 'Smart Instalasi Tahanan Militer', di Pomdam Jaya/Jayakarta, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Andika menegaskan, pihaknya takkan menutup-nutupi apa yang dilakukan prajuritnya pada Minggu pagi di lokasi itu. Pihaknya berjanji akan mendalami mengapa anggota Kopassus bisa jadi korban pengeroyokan di kawasan itu.

"Kita harus jujur prajurit kita ngapain di situ, kok berada di situ ngapain dan itu yang sedang kita dalami," katanya.

"Kita akan cari sejelas-jelasnya apa yang terjadi," kata Andika.

Lanjut Andika mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus pengeroyokan ini.

Hal ini juga untuk mengetahui siapa dan berapa banyak pelaku yang terlibat dalam aksi yang menewaskan satu anggota kepolisian dan melukai pasukan elite TNI-AD itu.

"Kita terus melakukan koordinasi yang erat dengan pihak Polda (Metro), untuk para pelakunya. Kita harus objektif, apa yang menjadi peran tindak pidana orang lain harus diproses. Kita tetap kawal terus bagaimana penanganannya," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan, masih mendalami kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (18/4).

Polisi telah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait dengan kasus tersebut.

"Sudah sekitar lima sampai 6 saksi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (19/4).

Diketahui, peristiwa itu menyebabkan salah satu korban yakni personel Brimob meninggal dunia dan anggota Kopassus TNI-AD mengalami luka-luka.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2