Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
2020-10-07 21:42:31
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit III Resmob Ditreskrimum PMJ saat menunjukkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial BS alias Budi (40), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020.

"Pelaku yang sudah ditangkap berinisial BS alias Budi. Dia ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku masih DPO berinisial A alias Desmon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatan, BS ditemani rekannya berinisial A. Yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

"Kedua pelaku setidaknya telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 15 kali. Dalam aksinya, BS biasanya bertugas sebagai eksekutor sedangkan A bertugas sebagai joki," terang Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, pelaku BS ditangkap setelah korban melaporkan tindakan mereka ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan pegawai jasa pengiriman J&T kehilangan ponsel usai pelaku datang.

"Jadi pelaku berpura-pura menanyakan ongkos kirim ke korban, dan jenis bubble wrap (plastik gelembung) seperti apa yang digunakan untuk mengirim. Saat korban mengambil contoh bubble wrap dan meninggalkan HP-nya, pelaku mencurinya dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan No. Pol B 3780 PEL, sebuah ponsel merk Redmi warna biru, sebuah dompet warna hitam dan KTP pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tukas Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2