JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial BS alias Budi (40), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020.
"Pelaku yang sudah ditangkap berinisial BS alias Budi. Dia ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku masih DPO berinisial A alias Desmon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).
Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatan, BS ditemani rekannya berinisial A. Yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).
"Kedua pelaku setidaknya telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 15 kali. Dalam aksinya, BS biasanya bertugas sebagai eksekutor sedangkan A bertugas sebagai joki," terang Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, pelaku BS ditangkap setelah korban melaporkan tindakan mereka ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan pegawai jasa pengiriman J&T kehilangan ponsel usai pelaku datang.
"Jadi pelaku berpura-pura menanyakan ongkos kirim ke korban, dan jenis bubble wrap (plastik gelembung) seperti apa yang digunakan untuk mengirim. Saat korban mengambil contoh bubble wrap dan meninggalkan HP-nya, pelaku mencurinya dan melarikan diri," ungkap Yusri.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan No. Pol B 3780 PEL, sebuah ponsel merk Redmi warna biru, sebuah dompet warna hitam dan KTP pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tukas Yusri.(bh/amp) |