Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Beijing akan Terapkan Larangan Merokok
Sunday 30 Nov 2014 14:49:55
 

Jumlah perokok di Cina diperkirakan mencapai 300 juta.(Foto: AFP)
 
CINA, Berita HUKUM - Kota Beijing Cina akan mengeluarkan larangan merokok di dalam gedung yang merupakan ruang publik, seperti dilaporkan media pemerintah.

Kebijakan larangan merokok itu juga akan berdampak terhadap iklan promosi rokok, yang akan dilarang dipasang di transportasi publik, film, majalah dan koran.

Jumlah perokok di Cina diperkirakan mencapai 300 juta orang.

Sebelumnya, upaya untuk melarang kebiasaan merokok berakhir dengan kegagalan. Peraturan larangan merokok akan mulai diterapkan pada Juni tahun depan, dimulai di ibukota Cina.

Tetapi, larangan itu kemungkinan akan diterapkan di seluruh Cina yang berpenduduk 1,3 trilliun jiwa.

Dalam usulan peraturan itu, merokok akan dilarang di bis, tempat kerja atau di ruang terbuka yang berada di dekat gedung sekolah atau rumah sakit.

Wartawan BBC, Michael Bristow mengatakan rencana itu akan menyelamatkan jutaan perokok Cina yang meninggal setiap tahunnya, akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Tetapi, Bristow melaporkan peraturan larangan merokok yang pernah diterbitkan, diabaikan. Kementerian kesehatan menerbitkan aturan larangan merokok di ruang publik seperti hotel dan restoran pada 2011.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2