Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus penggelapan Pajak
Bekas Atasan Gayus Divonis Dua Tahun Bui
Wednesday 05 Oct 2011 16:30:27
 

Terdakwa Bambang Heru Ismiarso (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Terdakwa Bambang Heru Ismiarso divonis dua tahun penjara penjara. Mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemenkeu ini dinyatakan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi, saat memeriksa pelimphan berkas keberatan pajak yang ditangani Gayus Halomoan Tambunan atas PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Djufriadi dalam persidangan tersebut yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10). Selain pidana badan, majelis menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Bambang terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri, porang lain dan koorporasi. Hal ini dilakukannya, saat melakukan penelitian permohonan keberatan pajak dari PT SAT atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan Rp 570,9 juta, karena ada pihak lain dan perusahaan yang dia perkaya.

Dalam menangani kasus pajak ini, terdakwa Bambang telah memberikan persetujuan hasil penelitian dari tim penelaah keberatan PT SAT, tanpa mengindakan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-68/PJ/1993 tertanggal 22 Desember 1993 tentang petujuk pelaksanaan pasal 16, pasal 26 dan pasal 36 KUP pada angka 2 butir 3. Perbuatannya itu tidak profesional.

Ia pun terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 36 a UU Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Bambang Heru Ismiarso menyatakan keberatan. Namun, melalui tim kuasa hukum, akan pikir-pikir dengan putusan ini. Pihaknya pun belum dapat menetukan langkah hukum lanjutan, berupa banding. Sikap serupa disampaikan JPU yang juga menyatakan pikir-pikit soal putusan ini.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2