Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembantaian
Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
Monday 02 Sep 2013 10:21:34
 

Korban tragedi pembantaian tentara Belanda di Rawagede Jawa Barat berdemo menuntut haqnya (Foto: Istimewa)
 
DEN HAAG, Berita HUKUM - Perdana Menteri Belanda Mark Rutte juga mengumumkan bahwa Belanda akan memberi kompensasi sebesar € 20.000 (sekitar US$ 26.000) kepada para janda korban yang tewas dalam pembantaian di masa lalu.

Pemerintah Belanda mengatakan Jumat (30/08/2013) lalu bahwa ia akan membuat permintaan maaf publik untuk serangkaian eksekusi yang dilakukan oleh tentara Belanda di bekas negara jajahannya di Indonesia, antara tahun 1945 dan 1949.

Duta besar Belanda di Indonesia akan hadir secara resmi menyampaikan permintaan maaf dalam upacara di Jakarta pada 12 September, kata pernyataan pemerintah Belanda.

Belanda telah meminta maaf dan membayar kompensasi kepada keluarga orang-orang dalam kasus-kasus tertentu, tetapi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan kompensasi bagi para korban eksekusi secara umum.

"Kita berbicara tentang peristiwa mengerikan dalam kasus-kasus tertentu akibat eksekusi," kata Rutte. Tapi dia menambahkan bahwa ia tidak akan menawarkan permintaan maaf atas tindakan militer Belanda secara keseluruhan di Indonesia.

Mengenai peran Belanda selama konflik yang menyebabkan kemerdekaan Indonesia, Rutte mengutip kata-kata mantan Menteri Luar Begeri Ben Bot yang menyatakan bahwa "Belanda menemukan dirinya di sisi sejarah yang salah" selama konflik. Menurut Rutte, tetap seperti itulah pandangan pemerintah Belanda soal peristiwa puluhan tahun lalu itu.

Dua proses hukum sebelumnya telah memaksa Belanda memberikan kompensasi sebesar € 20.000 kepada keluarga beberapa korban dan meminta maaf kepada publik atas pembunuhan yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Rawagede, Karawang, Jawa Barat.

Belanda mengatakan, tindakan hukum baru yang memenuhi kriteria yang sama dengan peristiwa di Rawagede dan Sulawesi Selatan juga bisa mengakibatkan adanya kompnesasi dalam jumlah yang sama dari Belanda.

Ribuan orang Indonesia tewas dalam perang kemerdekaan, yang berakhir pada tahun 1949. Lebih dari 68 tahun kemudian, soal peran Belanda selama perang itu menjadi isu rawan dalam hubungan dua negara.(Channel News Asia/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2