Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pembantaian
Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
Wednesday 04 Sep 2013 13:49:19
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Belanda akan meminta maaf kepada publik atas rangkaian pembantaian yang dilakukan pasukannya saat masa kependudukan di Indonesia pada periode 1945 hingga 1949.

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, akan resmi menyatakan permintaan maaf itu di Jakarta pada 12 September mendatang, demikian menurut juru bicara pemerintah setempat yang dilansir AFP.

Perdana Menteri Mark Rutte mengumumkan, mereka akan membayar sebesar 20.000 euro kepada janda korban tewas saat menduduki Indonesia.

Belanda sebelumnya pernah meminta maaf dan membayar kompensasi kepada kerabat korban, tetapi hanya dalam kasus-kasus tertentu saja.

Mereka belum pernah meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban pembantaian secara umum.

"Kita berbicara tentang kejadian mengerikan dalam kasus yang spesifik yang mengakibatkan eksekusi," kata Rutte.

Namun dia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf terhadap seluruh aksi militer Belanda di Indonesia.

Mengenai peran Belanda selama konflik yang berujung pada kemerdekaan Indonesia, Rutte mengatakan, bahwa kata-kata mantan Menteri Luar Negeri Ben Bot -yang menyatakan bahwa, "Belanda menemukan dirinya berada di sisi sejarah yang salah" selama konflik- akan tetap menjadi pandangan pemerintah di Den Haag.

Dua peristiwa kriminal telah berbuah pada pemberian kompensasi dan permintaan maaf dari Belanda. Dua peristiwa itu adalah pembunuhan di Sulawesi Selatan dan Rawagade di Karawang.

Belanda mengatakan, tindakan yang memenuhi kriteria yang sama dengan Rawagade dan Sulawesi Selatan juga akan diberikan ganti rugi senilai 20.000 euro.

Ribuan orang Indonesia tewas dalam perang kemerdekaan, yang berakhir tahun 1949. Lebih dari 60 tahun kemudian, peran Belanda selama perang adalah hal yang sensitif dibicarakan kedua negara.(abb/ktn/bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2