Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pembantaian
Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
Wednesday 04 Sep 2013 13:49:19
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Belanda akan meminta maaf kepada publik atas rangkaian pembantaian yang dilakukan pasukannya saat masa kependudukan di Indonesia pada periode 1945 hingga 1949.

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, akan resmi menyatakan permintaan maaf itu di Jakarta pada 12 September mendatang, demikian menurut juru bicara pemerintah setempat yang dilansir AFP.

Perdana Menteri Mark Rutte mengumumkan, mereka akan membayar sebesar 20.000 euro kepada janda korban tewas saat menduduki Indonesia.

Belanda sebelumnya pernah meminta maaf dan membayar kompensasi kepada kerabat korban, tetapi hanya dalam kasus-kasus tertentu saja.

Mereka belum pernah meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban pembantaian secara umum.

"Kita berbicara tentang kejadian mengerikan dalam kasus yang spesifik yang mengakibatkan eksekusi," kata Rutte.

Namun dia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf terhadap seluruh aksi militer Belanda di Indonesia.

Mengenai peran Belanda selama konflik yang berujung pada kemerdekaan Indonesia, Rutte mengatakan, bahwa kata-kata mantan Menteri Luar Negeri Ben Bot -yang menyatakan bahwa, "Belanda menemukan dirinya berada di sisi sejarah yang salah" selama konflik- akan tetap menjadi pandangan pemerintah di Den Haag.

Dua peristiwa kriminal telah berbuah pada pemberian kompensasi dan permintaan maaf dari Belanda. Dua peristiwa itu adalah pembunuhan di Sulawesi Selatan dan Rawagade di Karawang.

Belanda mengatakan, tindakan yang memenuhi kriteria yang sama dengan Rawagade dan Sulawesi Selatan juga akan diberikan ganti rugi senilai 20.000 euro.

Ribuan orang Indonesia tewas dalam perang kemerdekaan, yang berakhir tahun 1949. Lebih dari 60 tahun kemudian, peran Belanda selama perang adalah hal yang sensitif dibicarakan kedua negara.(abb/ktn/bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembantaian
 
  Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
  Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
  Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
  Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2