Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Belum Ada Tersangka, Kejakgung Geledah Kantor Ditjen Pajak
Thursday 03 Nov 2011 21:44:10
 

Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah hasil survei menyebutkab sebagai lembaga penegak hukum yang kurang mendapat kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas. Institusi pimpinan Basrief Arief ini langsung melakukan gebrakan dengan mengintensifkan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak, Kemenkeu pada 2006.

Sejumlah aparat kejaksaan pun melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Ditjen Pajak dan sebuah rumah mewah di kawasan elite Cinere, Depok, Jawa Barat. Anehnya, dalam kasus ini tim penyidik sama sekali belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Padahal, institusi itu mengklaim telah terjadi kerugian negara Rp 43 miliar dalam proyek tersebut.

“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi dalam proses hukum ini, kami sudah meminta agar semua dokumen diserahkan dan pihak-pihak terkait juga sudah kami mintai keterangannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di gedun bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut Arnold, kasus ini sendiri berawal dari proses pengadaan sistem informasi di kantor Dirjen Pajak. Namun, sistem tersebut sudah ada yang terpasang dari satu produk dan telah ditemukan produk tambahan. Dalam pengadaan ini, ternyata dalam lelangnya diubah jenisnya sehingga tidak tersambung dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Padahal merknya sama untuk supaya tersambung.

Sementara Panitia lelang dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menjalani pemeriksaan. Namun, di tingkat penyidikan nanti, pemeriksaannya harus diulang kembali. Atas perbuatan itu, para calon tersangka terancam dijerat pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2