Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
TNI
Belum Ada Urgensi Perlunya Wakil Panglima TNI
Thursday 19 Mar 2015 16:33:46
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Gerindra.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, sebagai wacana pernah ada soal jabatan Wakil Panglima TNI, Untuk itu dalam masa persidangan yang akan dibuka 23 Maret mendatang, Komisi I DPR bisa menanyakan kenapa mendesak perlu adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

“Kita belum lihat ada urgensi yang memerlukan adanya nomenklatur baru itu. Artinya dari berbagai sisi, fungsi TNI sudah berjalan dengan baik. Kecuali mau membesarkan batalyon, alutista dan macam-macam,” ungkap Fadli kepada pers di Jakarta, Kamis (19/3).

Menurut Pimpinan DPR Koordinator Polka mini, kalau alasannya untuk penguatan Poros Maritim Dunia, hingga kini pihaknya belum tahu. Kalau alasan itu masuk akal tentu tidak ada masalah. Dia berharap ada penjelasan dan ini diperlukan bukan sekedar mengadakan nomenklatur.

“Penjelasan kenapa Wakil Panglima TNI diperlukan. Kalau penjelasannya bagus, masuk akal dan memang diperlukan, saya kira tidak ada masalah,” kata Fadli.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan adanya rencana melakukan reorganisasi TNI. Salah satu hal yang ia sebut akan direalisasikan kembali adalah jabatan wakil panglima di tubuh TNI. Moeldoko mengusulkan reorganisasi TNI itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/3).

Jenderal Moeldoko menyatakan Presiden menyetujui reorganisasi TNI, asalkan dilakukan secara bertahap. Jabatan wakil panglima TNI sebelumnya sudah pernah ada, tetapi kemudian dihapus pada masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengakui telah mengajukan usulan organisasi baru TNI, di mana di dalamnya di antaranya nanti akan ada Wakil Panglima TNI. Selanjutnya, ada Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Angkatan Udara (AU) menjadi tiga.

Selain itu, lanjut Moeldoko, Armada menjadi (tiga), bisa Armada Timur, Tengah, dan Barat. “Terus Pangkoops AU I, II, III, terus Divisi Kostrad I, II, III,” terang Moeldoko seraya menyebutkan, pertimbangannya, organisasi itu harus bersifat dinamis.

Menurut Panglima TNI, TNI pasti dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategik, dihadapkan dengan kebutuhan untuk melakukan penindakan. Sementara ditinjau dari aspek manajemen – kendalinya bagaimana, dan dengan anggaran, kalau anggarannya sudah mulai bagus akan disesuaikan.

“Seperti Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan_ beliau setuju. Bapak Presiden hanya (pesan) dilaksanakan secara bertahap. Mungkin Kogabwilhan I dulu kita bentuk, setelah itu berikutnya II dan III,” terang Moeldoko.

Yang tengah laut dan udara di mana nanti? “Akan disesuaikan, bisa di Makassar, udaranya bisa di Sorong, Papua,” jelas Moeldoko.

Adapun mengenai Wakil Panglima TNI, Moeldoko menjelaskan, bahwa organisasi TNI itu adalah organisasi yang bersifat penggunaan, bukan pembinaan sehingga diharapkan Wakil Panglima TNI itu kalau tidak ada Panglima TNI dia bisa act sebagai Panglima TNI. “Kalau Kasum fungsinya hanya sebagai koordinator staf,” pungkas Moeldoko.

Mengenai nama calon Panglima TNI, Moeldoko buru-buru menjawab belum, karena saat ini yang dibicarakan baru organisasi. Belum nama pejabatnya.(Setkab/ES/mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2