Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Belum Dipastikan, Keberadaan Istri Nazaruddin di Malaysia
Thursday 25 Aug 2011 16:47:44
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Dugaan keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, berada di Malaysia masih belum bisa dipastikan. Namun, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mengharapkan dalam waktu tak lama sang buron bisa segera ditangkap untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Timur menyatakan, daftar buronan (red notice) Neneng Sri Wahyuni sudah dikirim ke pusat Interpol di Prancis. "Red Notice untuk Neneng secara prosedur sudah ada permintaan. Saya sudah kirim ke Interpol pusat di Prancis dan sudah ditindaklanjuti," katanya sebelum mengikuti rapat koordinasi terbatas di kantor Meko Pulhukam, Kamis (25/8).

Dengan demikian, jelas dia, red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni sudah disebarkan ke seluruh jaringan interpol. "Jadi sudah saya sebarkan red notice," katanya.

Dengan pengiriman red notice tersebut, pihak Malaysia segera mengusut kebenaran adanya Neneng di negara itu. Tapi secara fakta belum ada dan masih dilakukan penyelidikan. Hingga kini Neneng telah diburu Interpol dan Nazaruddin tetap bungkam di hadapan penyidik KPK.

Nazaruddin sejatinya mengetahui keberadaan Neneng. Sayangnya, ia hingga kini masih bungkam dalam pemeriksaan Komite Etik KPK. Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol menyampaikan, kliennya mengaku mengetahui lokasi persembunyian istrinya. "Dia tahu, tapi saya tidak buka di sini. Dia tahu pastilah," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, Ditjen Imigrasi belum dapat melacak keberadaan Neneng Sri Wahyuni. Alasannya, hingga kini belum menerima red notice resmi meski telah diserahkan ke Interpol. “Petugas imigrasi belum dapat melacak keberadaan pasti Neneng,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Ia buron bersama Nazaruddin, tapi saat penangkapan di Bogota, Kolombia, kabarnya petugas melepaskan Neneng.(mic/wmr/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2