Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung Kejagung
Belum Eksekusi 57 Terpidana Koruptor, Kejaksaan Dinilai Tidak Konsisten
Wednesday 15 May 2013 20:42:49
 

Demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/5), agar menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih terbengkalai.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membahas masalah optimalisasi eksekusi koruptor dan pengembalian uang negara, yang berlangsung di gedung utama Kejagung, Selasa kemarin (14/5), bagi pengamat hukum Nyoman Rae tidak ada gunanya jika tanpa tindakan nyata.

Kejaksaan yang memiliki daya paksa sebagai pihak ekskutorial seakan mandul, demikian menurut Nyoman Rae dan dijabarkannya bahwa kita dapat melihat contoh eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji, bisa sukses karena ada daya paksa dari pihak kejaksaan karena secara luas publik telah mengetahui dan kejaksaan akan kehilangan muka jika gagal, sekalipun Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri.

"Jaksa tidak konsisten, ini perlu mendapat perhatian serius kita, karena jaksa sebagai pihak eksekutorial jelas bertanggung jawab," kata Nyoman Rae pada BeritaHUKUM.com, Rabu (15/5).

Seperti diketahui Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan bahwa hingga 13 Mei 2013, masih ada sedikitnya 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Parahnya dari ke 57 terpidana tersebut, 23 terpidana koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Emerson mencatat para terpidana yang melarikan diri antara lain mantan Bupati Lampung Timur Satono, mantan Direktur TVRI Sumita Tobing, Sudjiono Timan, dan Adelin Lis.

Sedangkan lebih dari 30 terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena masalah teknis dan sejumlah alasan, seperti proses eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, dimana Kajati Maluku Anton Hutabarat seakan tidak berkutik.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku telah meminta Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto untuk meninjau kembali sampai sejauh mana penanganan eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya pastikan melalui pak Jampidsus akan melakukan kroscek terhadap perkara-perkara itu sejauh mana perkara itu sudah dieksekusi atau belum. Saya minta pak Jampidsus melakukan pengecekan di lapangan baik yang data di kejaksaan agung maupun yang ditangani di daerah. Lima puluh tujuh kasus ini telah dieksekusi atau belum," kata Darmono kepada Wartawan.

Di tempat terpisah menurut pengamat hukum Nyoman Rae, Kejaksaan harus segera berupaya, karena jika ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan, tentu harus segera ada tindakan nyata.

"Jadi harus dilihat kasus-kasus perkasus dan harus segera dieksekusi," ujar Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung Kejagung
 
  Belum Eksekusi 57 Terpidana Koruptor, Kejaksaan Dinilai Tidak Konsisten
  Demo Massa Purwakarta Ricuh Di Depan Gedung Kejaksaan Agung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2