JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membahas masalah optimalisasi eksekusi koruptor dan pengembalian uang negara, yang berlangsung di gedung utama Kejagung, Selasa kemarin (14/5), bagi pengamat hukum Nyoman Rae tidak ada gunanya jika tanpa tindakan nyata.
Kejaksaan yang memiliki daya paksa sebagai pihak ekskutorial seakan mandul, demikian menurut Nyoman Rae dan dijabarkannya bahwa kita dapat melihat contoh eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji, bisa sukses karena ada daya paksa dari pihak kejaksaan karena secara luas publik telah mengetahui dan kejaksaan akan kehilangan muka jika gagal, sekalipun Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri.
"Jaksa tidak konsisten, ini perlu mendapat perhatian serius kita, karena jaksa sebagai pihak eksekutorial jelas bertanggung jawab," kata Nyoman Rae pada BeritaHUKUM.com, Rabu (15/5).
Seperti diketahui Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan bahwa hingga 13 Mei 2013, masih ada sedikitnya 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Parahnya dari ke 57 terpidana tersebut, 23 terpidana koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Emerson mencatat para terpidana yang melarikan diri antara lain mantan Bupati Lampung Timur Satono, mantan Direktur TVRI Sumita Tobing, Sudjiono Timan, dan Adelin Lis.
Sedangkan lebih dari 30 terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena masalah teknis dan sejumlah alasan, seperti proses eksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, dimana Kajati Maluku Anton Hutabarat seakan tidak berkutik.
Sementara itu Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku telah meminta Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto untuk meninjau kembali sampai sejauh mana penanganan eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya pastikan melalui pak Jampidsus akan melakukan kroscek terhadap perkara-perkara itu sejauh mana perkara itu sudah dieksekusi atau belum. Saya minta pak Jampidsus melakukan pengecekan di lapangan baik yang data di kejaksaan agung maupun yang ditangani di daerah. Lima puluh tujuh kasus ini telah dieksekusi atau belum," kata Darmono kepada Wartawan.
Di tempat terpisah menurut pengamat hukum Nyoman Rae, Kejaksaan harus segera berupaya, karena jika ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan, tentu harus segera ada tindakan nyata.
"Jadi harus dilihat kasus-kasus perkasus dan harus segera dieksekusi," ujar Nyoman.(bhc/mdb) |