Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Belum Sebulan Dipenjara, MA Sudah Bebaskan WN Amerika, Dalton Ichiro Tanonaka
2020-11-03 12:57:45
 

Dalton Ichiro Tanonaka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum sebulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.

Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan. Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah 2 tahun menjadi buronan.

Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Selasa (3/11).

Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.

"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Dalton dikenal karena membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Namun saat ini dia telah beralih, tapi masih dengan format yang sama, di kanal YouTube.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2