JAKARTA, Berita HUKUM - Belum sebulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.
Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan. Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah 2 tahun menjadi buronan.
Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.
"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Selasa (3/11).
Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.
Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.
"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Dalton dikenal karena membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Namun saat ini dia telah beralih, tapi masih dengan format yang sama, di kanal YouTube.(bh/ams) |