Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Benahi Pelayanan TKI, Denny Indrayana dikirim ke Jeddah
Tuesday 11 Jun 2013 16:47:58
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana akan awasi layanan pembuatan dokumen perjalanan kepada TKI di KJRI Jeddah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mengawasi proses pelayanan pemberian dokumen perjalanan terhadap TKI ilegal yang berada di Arab Saudi.

Selain Denny, Pemerintah juga memastikan akan mengirim tambahan tenaga sebanyak 30 orang yang terdiri dari 20 orang dari Kementerian Luar Negeri dan 10 orang dari Dirjen Imigrasi untuk membantu pelayanan di KJRI Jeddah.

Pengiriman dilakukan pasca terjadinya insiden kekacauan antrean TKI di depan kantor KJRI Jeddah hingga Aksi pembakaran massa yang menewaskan satu orang.

"Tadi pagi saya mendapat perintah melalui telepon dari presiden untuk memipin delegasi ke Jeddah, dan memastikan layanan terbaik untuk TKI di sana ," kata Denny Indrayana di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM.

Denny yang akan berangkat pada hari Selasa (11/06) sore ini kemungkinan juga dilibatkan dalam proses perundingan dengan pemerintah Saudi, untuk pembukaan Posko pelayanan di kota lain, serta mengajukan permohonan perpanjangan tenggat pemutihan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 3 Juli mendatang.

Kebijakan Jemput Bola

"Saya juga diminta memastikan kemungkinan membuka tempat-tempat pelayanan lain karena ini tergantung pemerintah setempat, dan memastikan dengan pemerintah setempat kemungkinan ada masa perpanjangan masa amnesti tidak di tanggal 3 Juli dan lebih dari tanggal itu."

Selain mengirimkan sejumlah pejabat ke Jeddah, Pemerintah juga telah meminta penambahan pengamanan dari pemerintah setempat yang sebelumnya berjumlah 30 orang kini telah ditambah hingga 30 orang.

Untuk mengoptimalkan layanan Juru Bicara KJRI di Jeddah, Nur Ibrahim juga mengatakan mereka akan berupaya melakukan kebijakan jemput bola dengan mendatangi sejumlah kantong pemukiman TKI ilegal.

Data yang ada pada kantor Konsulat Jenderal RI di Jedah menyebutkan sudah ada sekitar 48 ribu lebih TKI yang mendaftar untuk mendapatkan amnesti sebelum masa tenggat berakhir.

Pendaftaran di KJRI ini adalah proses pertama untuk mendapatkan dokumen resmi sebelum mengajukan amnesti ke Arab Saudi.

Sebelumnya, pemerintah Saudi memberikan peringatan kepada pekerja asing ilegal bahwa mereka menghadapi risiko hukuman penjara dan denda setelah masa tenggang tiga bulan berakhir pada 3 Juli.(bbc/dbs/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2