Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Benahi Sektor Pertambangan, KPK Galang GN Penyelamatan Sumber Daya Alam
Friday 15 May 2015 10:19:07
 

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, membuka rapat monitoring dan evaluasi GN SDA sektor pertambangan minerba di Ambon (13/5).(Foto: Istimewa)
 
AMBON, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan terkait tiga provinsi, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.

Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Swissbel, Kota Ambon, pada Rabu (13/5) lalu, akan dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, tiga gubernur dari provinsi tersebut, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menekankan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat. “Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan 294 triliun rupiah,” katanya.

Jumlah tersebut bisa lebih besar, manakala pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan. Sebab, faktanya pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba juga terlihat amat rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2014), jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP total mencapai 7.834. Sementara, dari semua pemegang IUP tersebut, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 Wajib Pajak, sedangkan sisanya 1.850 Wajib Pajak belum memiliki NPWP. Lalu, dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak.

Pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat, masih ditemukan IUP yang belum berstatus Clear and Clear (Non CNC). Di Provinsi Maluku, dari 102 IUP, sebanyak 12 IUP masih berstatus Non CNC. Di Papua, dari 125 IUP, sebanyak 92 IUP berstatus Non CNC dan di Papua Barat, yang berstatus Non CNC sebanyak 81 IUP dari 115 IUP yang ada.

Selain itu, dari tata kelola izin pertambangan ini, persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di tiga provinsi ini lebih dari Rp230 miliar sepanjang 2011-2013. Rinciannya, dari Provinsi Maluku “menyumbang” piutang sebesar Rp 10,074 miliar, Provinsi Papua sebesar Rp 65,5 miliar, dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 38,8 miliar.

Karenanya, salah satu agenda utama dalam rapat Monev ini adalah paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan Minerba. Paparan ini disampaikan oleh paraa gubernur dari tiga provinsi tersebut.

Atas sejumlah persoalan yang ada, Adnan berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Lima sasaran Rencana Aksi Korsup pertambangan Minerba itu adalah penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan Minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan Minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang Minerba, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan atau pengapalan hasil tambang Minerba.

Sebelumnya, Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA Indonesia sektor pertambangan Minerba telah ditandatangani oleh Kementerian ESDM serta 23 kementerian dan lembaga negara terkait, juga para gubernur dari 34 provinsi, pada 19 Maret 2015 di Istana Negara.

Pada 3-4 Desember 2014 di Bali, telah pula dilaksanakan kick-off meeting pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atas pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada acara ini, tercatat 19 propinsi telah menandatangani kesepakatan Korsup Minerba di daerahnya. Dengan NKB di Istana Negara, 19 Maret 2015, semua 34 propinsi telah bersama-sama berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pengelolaan pertambangan Minerba.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2