Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tsunami
Bencana Palu Bentuk Teguran Kepedulian Bagi Pemerintah
2018-10-03 09:10:08
 

Ilustrasi. Kesedihan pandangan satelit @NASAEarth mengungkapkan kerusakan besar di sekitar Palu di pulau Sulawesi di Indonesia setelah gempa bumi pada 28 September yang juga menyebabkan serangkaian gelombang tsunami.(Foto: @NASA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyatakan rasa prihatin dan ikut berduka cita atas musibah gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Dikatakannya, musibah ini adalah juga bentuk teguran kepedulian bagi pemerintah terhadap nyawa publik.

Bambang menyampaikan, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Gerindra sempat melakukan walk outkarena anggaran untuk BMKG diturunkan dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 1,7 triliun.

"(Pemotongan anggaran) Hampir 50 persen. Menurut kami, dengan adanya pemotongan anggaran itu membuktikan bahwa kepedulian pemerintah sangat kurang terhadap nyawa rakyat Indonesia," tegas Bambang saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).

Legislator Partai Gerindra itu menekankan, seharusnya BMKG bisa melakukan pendeteksian awal, termasuk cara dan mitigasi yang harus dilakukan agar rakyat bisa menghindar dari bencana tersebut. Dengan pemotongan anggaran itu, ia menilai, menunjukkan tidak ada kepedulian dari pemerintah seperti yang tercantum dalam undang-undang.

Bambang menegaskan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa nyawa seluruh rakyat Indonesia harus dijamin oleh negara. Bahkan, tambahnya, sebagai dampak dari adanya pemotongan anggaran tersebut, telah mengakibatkan ribuan nyawa publik menjadi korban dalam musibah bencana di Sulteng.

"Yang harus bertanggungjawab adalah yang melakukan pemotongan anggaran itu dan mereka wajib dijadikan tersangka, karena sudah tidak peduli terhadap nyawa publik. Mereka adalah Kementerian Keuangan dan Bappenas," tegas legislator dapil Jawa Timur itu.

Selain itu, ia juga menilai proses evakuasi korban yang dilakukan pemerintah saat ini masih sangat minim. "Pemerintah harus lebih cepat dalam melakukan evakuasi korban. Tidak hanya melaui jalur darat, tetapi bisa juga melalui jalur laut. Nyawa publik itu "harganya tidak terhingga, oleh karenanya harus kita lindungi," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Tsunami
 
  Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
  Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
  Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
  Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
  Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2