SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi anggaran proyek pengadaan pproyek Hand Traktor pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) yang pada tahun 2012 yang lalu di Sidik oleh Kejaksaan Negeri Kutim, Rabu (15/5) menghadapi sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rusli, Bendahara Proyek Hand Traktor dan Asmadi, selaku Sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK).
Tim JPU yang di Ketuai kasi Pidsus Kajari Sangata, Suhanda, dalam membacakan surat dakwaan di hadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim I. Gede Suasana,SH dan Anggota Abdul Gani dan sedangkan terdakwa Rusdi di dampingi Harianto sebagai Penasihat Hukum terdakwa.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada tahun 2006 dinas Pertanian Kabupaten Kutim mendapatkan proyek pengadaan Hand Traktor sebanyak 42 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim dengan total dana sebesar Rp 827 Juta untuk 8 Kecamatan.
Dari anggaran tersebut, di kucurkan melalu anggaran APBN sebesar Rp 305.360.000,- untuk pengadaan 16 unit Hand Traktor dan melalui anggaran APBN sebesar Rp 522.407.000,- untuk pengadaan 26 unit Hand Traktor degan merk Yanmar sesuai dengan surat perjanjian, ujar JPU dalam dakwaannya.
Namun menurut Jaksa saat di lakukan oleh bagian pemeriksaan diketahui Hand Traktor bermasalah tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai perjanjian yaitu merk Yanmar dengan perunitnya seharga Rp 17,6 juta, sementara barang tersebut ber merk Tianli / merek cina seharga Rp 2 juta, pada saat itu menurut JPU tersangka berjanji untuk mengganti ke 42 unit Hand Traktor tersebut dengan merk Yamaha, ternya terdakwa tidak mengganti, jelas JPU dalam dakwaannya.
Jaksa Suhanda juga menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan BPKP kaltim pada tanggal 20 September 2012 diperoleh hasil atas kerugian keuangan negara dari pengadann 42 unit hand traktor sekitar Rp 750.516.000,-
Atas perbuatannya Jaksa penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yunto pasal 55 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa juga di jerat dengan dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalagunakan kewenangan, kesemptan dan sarana yang ada dan dan merugikan keuangan negara, "tegas Jaksa.
Disamping itu pada sesi kedua dengan terdakwa Asmadi bagian PPTK, namun Penasihat hukum terdakwa tidak hadir sehingga Dakwaan JPU belum dapat dibacakan dan oelh Ketua Majelis Hakim I. Gede Suasana, SH menunda persidangan pada Rabu (22/5) pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan Saksi-saksi atas terdakwa Rusdi dan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Asmadi.(bhc/gaj).
|