Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA/PA
Bendera Bulan Bintang Berkibar, KPA/PA Pasee: Sah-Sah Saja
Saturday 23 Mar 2013 18:26:23
 

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pase, Aceh Utara, Tgk. Zulkarnaini ben Hamzah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM – Pasca pengesahan Qanun Bendera dan Lambang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di beberapa daerah diwarnai aksi penolakan terhadap rancangan Qanun tersebut yang dinilai hanya untuk kepentingan kelompok saja.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas di Aceh yang menamakan dirinya Gayo Merdeka. Selain itu juga pada Sabtu (23/3), juga telah terjadi pengibaran Bendera Bulan Bintang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Diantaranya di Kecamatan Samudera, Meurah Meulia dan beberapa tempat lainnya.

Terkait aksi penolakan yang dilakukan oleh Gayo Merdeka itu sah-sah saja. Kata Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee Tgk. Zulkarnaini ben Hamzah, Sabtu (23/3).

Namun menanggapi tentang pengibaran Bulan Bintang, ia mengaku belum menerima informasi tersebut. "Maaf, karena saya sedang di Banda Aceh," ujarnya

Selain itu, orang yang akrab disapa Tgk Ni ini sangat berterimaksih kepada pihak Eksekutif Aceh yang telah mengesahkan rakan Qanun Bendera dan Lambang sebagai simbol kedaulatan Aceh. Sehingga dengan disahkannya Qanun tersebut, ujarnya, sah-sah saja jika bendera tersebut dikibarkan.

Kendatipun demikian KPA dan PA Pusat belum mengintruksikan masyarakat untuk mengibarkan Bulan Bintang. Menurutnya pengibaran Bulan Bintang secara hukum sudah boleh dan sah untuk dikibarkan, tetapi dengan menggunakan aturan dan tata tertib yang ada.

Panglima GAM wilayah Pasee berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menghormati keputusan eksekuif Aceh, yang mana rancangan Qanun tersebut bertujuan untuk Aceh yang lebih baik.

Sekedar mengingatkan pembaca, pada Jum'at (22/3) rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada sidang paripurna yang digelar Jumat (22/3), seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima rancangan qanun tersebut bersama rancangan revisi Qanun lainnya tentang dana bagi hasil Migas dan penanaman modal.

Berikut Fraksi Partai Poitik yang turut mendukung dalam paripurna rancangan Qanun, diantaranya Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2