ACEH UTARA, Berita HUKUM – Pasca pengesahan Qanun Bendera dan Lambang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di beberapa daerah diwarnai aksi penolakan terhadap rancangan Qanun tersebut yang dinilai hanya untuk kepentingan kelompok saja.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas di Aceh yang menamakan dirinya Gayo Merdeka. Selain itu juga pada Sabtu (23/3), juga telah terjadi pengibaran Bendera Bulan Bintang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Diantaranya di Kecamatan Samudera, Meurah Meulia dan beberapa tempat lainnya.
Terkait aksi penolakan yang dilakukan oleh Gayo Merdeka itu sah-sah saja. Kata Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee Tgk. Zulkarnaini ben Hamzah, Sabtu (23/3).
Namun menanggapi tentang pengibaran Bulan Bintang, ia mengaku belum menerima informasi tersebut. "Maaf, karena saya sedang di Banda Aceh," ujarnya
Selain itu, orang yang akrab disapa Tgk Ni ini sangat berterimaksih kepada pihak Eksekutif Aceh yang telah mengesahkan rakan Qanun Bendera dan Lambang sebagai simbol kedaulatan Aceh. Sehingga dengan disahkannya Qanun tersebut, ujarnya, sah-sah saja jika bendera tersebut dikibarkan.
Kendatipun demikian KPA dan PA Pusat belum mengintruksikan masyarakat untuk mengibarkan Bulan Bintang. Menurutnya pengibaran Bulan Bintang secara hukum sudah boleh dan sah untuk dikibarkan, tetapi dengan menggunakan aturan dan tata tertib yang ada.
Panglima GAM wilayah Pasee berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menghormati keputusan eksekuif Aceh, yang mana rancangan Qanun tersebut bertujuan untuk Aceh yang lebih baik.
Sekedar mengingatkan pembaca, pada Jum'at (22/3) rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada sidang paripurna yang digelar Jumat (22/3), seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima rancangan qanun tersebut bersama rancangan revisi Qanun lainnya tentang dana bagi hasil Migas dan penanaman modal.
Berikut Fraksi Partai Poitik yang turut mendukung dalam paripurna rancangan Qanun, diantaranya Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.(bhc/sul) |