Bengkel Sehat Online ini merupakan yang ke 3 di Aceh dan ke 19 di Sumatera. Sebelumya hanya" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Bengkel Sehat Online ke 19 Langsa Resmi Dibuka
Thursday 06 Jun 2013 15:34:57
 

Areal yang akan digunakan untuk persalonan Mobil.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyahuti teknologi yang sedang berkembang saat ini, salah seorang pengusaha perkebunan asal kota Langsa, Kamis (6/6), resmi meluncurkan Bengkel Sehat "online" untuk berbagai jenis mobil.

Bengkel Sehat Online ini merupakan yang ke 3 di Aceh dan ke 19 di Sumatera. Sebelumya hanya ada di Banda Aceh dan Bireun, Bengkel ini dapat memenuhi salon dan perbaikan melalui pelayanan cepat dan memuaskan bagi konsumen dengan sistem online.

Menurut Ir Hazehary, perencana kontruksi dan tata ruang perancang bangunan bengkel tersebut, pada awak media mengatakan, bengkel yang terletak di jalan profesor A Majid Ibrahim dibangun diatas lahan 4.000 M2 persegi, dan saat ini menampung 50 orang karyawan/karyawati.

"Bengkel mobil Sehat Online ini dilengkapi dengan beragam fasilitas, khusus untuk gedung lantai dua untuk cafe dan lantai tiga untuk perkantoran serta dilengkapi dengan meeting room (Aula Ruang Rapat)," lanjut Hazehary lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2