Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Beni Niron Bantah Ada Penyimpangan Proyek Listrik Rp.12 Milyar Long Apari
2016-06-12 04:14:24
 

Tiang listrik pembangunan proyek kelistrikan di Kecamatan Long Apari, Mahulu Kaltim yang tampak terbengkalai di pinggir jalan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan jaringan listrik PLN yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 senilai Rp 12.1 Milyar pada Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) yang diduga mangkrak pekerjaannya hingga bulan Juni 2016, dengan satu tiangpun belum berdiri atau dipancangkang sehingga diduga berbau korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut, dibantah keras oleh Beni Niron selaku salah satu manajemen PT Soron Lewo, selaku kontraktor proyek tersebut di kantornya di Perumahan Sempaja Residen, Samarinda Sabtu (11/6).

"Salah atau tidak benar diberitakan nara sumber belum ada satu tiangpun yang berdiri, saat ini progres pekerjaannya di Long Pahangai 92 persen dan untuk Long Apari saat ini masih tahap finising," ujar Beni Niron.

Sementara, pernyataan Manajemen PT Soron Lewo Beni Niron bahwa, progres pekerjaannya 92 persen di Long Pahangai dan di kecamatan Long Apari yang disebut sudah sekitar 28 tiang yang sudah berdiri tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan merangkap Ketua LSM Lasan Tuyan, Thomas Ngau, SH hal tersebut tidak benar, karena berdasarkan foto lapangan yang diambil Mei 2016 disampaikan ke pada pewarta belum ada satu tiang yang berdiri, dan meminta penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan proyek yang diduga mangrak hingga satu tahun berjalan, ujar Thomas Ngau kepada pewarta pada, Sabtu (11/6).

Beni Niro yang tidak mengakui dirinya sebagai GM PT Soron Lewo tersebut dalam keterangannya seolah menggurui pewarta dengan menyebut Undang -Undang no 40 tentang Pers dan mengaku latar belakangnya sebagai seorang hukum yang mengancam akan menuntut balik BeritaHUKUM.com yang memberitakan perusahaannya yang lalai dalam pekerjaan proyek pembangunan kelistrikan wilayah Kecamatan Long Apari yang masuk kawasan perbatasan.

"Pemberitaan terhadap perusahan kami lalai dalam pekerjaan atau apa konsekwensinya kita akan tuntut balik, perusahan kami perusahan besar yang pengelaman di mana-mana," ujar Beni Niron.

Selain ancaman akan menuntut balik pemberitaan dari nara sumber LSM, sebelumnya juga pada Jumat (10/6) malam, melalui telpon selularnya Beni Niron mengancam akan menggerakan anak buahnya untuk mencari dan memukul pewarta yang telah memberitakan dugaan pekerjaan proyek listrik Long Apari 12 milyar yang berbau korupsi tersebut.

Beni Niro juga mengatakan pemberitaan ini atau pekerjaan seorang media sangat meragukan, karena ini momentum mau lebaran nanti, pernyataan seorang Beni yang mengaku sebagai seorang manajemen perusahan besar dan pengalaman dimana-mana tersebut diduga telah melecehkan profesi media atau wartawan.

"Pemberitaan ini atau pekerjaan seorang media juga sangat meragukan, karena ini momentum mau lebaran nanti," ujar Beni yang sangat dipertanyakan tujuan ucapannya.

Sedangkan, terkait dugaan mangkraknya pekerjaan hingga saat ini sejak ditanda tangani kontrak 21 Mei 2015 dengan waktu kegiatannya, Beni mengakui bahwa sejak bulan Mei, Juni dan Juli 2015 iklim elnino, pasang sudutnya sungai jadi mobilisasi barang hanya sampai di Long Bagun, ada juga kapal tenggelam sehingga terkendali, dan hal tersebut sudah disampaikan ke PLN tapi jawaban PLN tidak tau, jelas Beni.

Diterangkan bahwa, sementara ini masih menggunakan dana sendiri dalam pembangunan proyek di Kecamatan Long Apari belum ada dana yang keluar dari PLN, terang Beni.

"Kamu orang ketiga wartawan yang ketiga setelah saya jelaskan mereka terima, kami dikatakan merugikan keuangan negara, dimana? Kami belum ada yang dibayar PLN, jadi kerugian negaranya dimana," ujar Beni.

"Pada saat ini karyawan masih bekerja dilapangan, jadi sangat lucu dikatakan tidak bekerja jadi mau melacur melacurlah yang sehat, keberadaan kita dilapangan masih bekerja, perusahan kami perusahan besar yang pengelaman dimana mana," katanya.

Ditegaskan Beni Niro bahwa, terkait masalah kontrak kerja selesai karena kondisi alam ada adendum yang saat ini sudah tiga kali dan mau adendum ke empat. jadi tetap dilaksanakan pekerjaan sampai selesai. Mengenai lokasi pekerjaannya Kecamatan Long Apari tapi tempatnya di Tiong Orang, pungkas Beni.

Disinggung mengenai sempat dipasang aliran penerangan pada tanggal 17 Agustus 2015 pada beberapa tempat, seperti kantor Camat serta sekolah dan sebagian rumah warga, Beni mengatakan, itu bukan urusan perusahaannya, tapi itu kewenangan dari PLN sendiri, ungkap Beni.(bh/gaj).



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2