Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PMI
Benny: Indonesia Negara Pertama Menempatkan PMI Perawat ke Jerman
2022-02-10 22:44:04
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran (kiri), dan perwakilan pemerintah Jerman (kanan) saat pembukaan 'Kick Off Penempatan PMI Perawat ke Jerman' secara virtual.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai tenaga Perawat di Jerman. Hal itu disampaikan Benny saat membuka secara resmi program 'Kick Off Penempatan PMI Perawat Skema G to G ke Jerman', di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (10/2).

Benny mengungkapkan, keberhasilan penempatan PMI Perawat ke Jerman, wujud dari kolaborasi dan dukungan dari perwakilan Republik Indonesia di Jerman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Ia menyebut, tahun 2022 akan menjadi tahun penempatan PMI melalui skema G to G (antar pemerintah) dan P to P (diluar pemerintah atau swasta). Untuk skema G to G, lanjut Benny, ada 200 CPMI Perawat yang akan mulai menjalani pelatihan-pelatihan khusus.

"Ini tanda-tanda baik, bahwa apa yang menjadi visi BP2MI, setiap tahun penempatan kita akan fokus pertama melalui skema G to G," ujar Benny.

Dengan terealilasinya program penempatan melalui skema tersebut, diharapkan pekerja migran Indonesia mampu berdaya saing global di negara-negara tujuan penempatan.

"Jadi dengan menempatkan pekerja-pekerja kita setiap tahun di sektor formal dan pekerja yang mengikuti pelatihan, jelas-jelas memiliki kemampuan berbahasa, keahlian dan keterampilan, dan negara terlibat penuh sejak awal didalamnya, maka kita tidak akan ragu (PMI Legal)," jelas Benny.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2