Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
BP2MI
Benny Rhamdani Penjarakan 6 Sindikat TPPO PMI
2022-04-29 04:13:14
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran saat memimpin konferensi pers soal penanganan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merilis keberhasilan kolaborasi dengan institusi penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pihaknya telah memenjarakan 6 (enam) kelompok atau sindikat tindak pidana perdagangan orang dan memproses 3 (tiga) tersangka sekaligus. Penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jawa Barat dan Riau.

Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

Saat ini juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis maupun berproses di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyanto, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"BP2MI adalah Lembaga yang mungkin secara SDM memiliki keterbatasan. Dan secara kewenangan juga tidak lah kuat. Tetapi kami percaya bahwa kami bisa, dengan catatan membentuk kolaborasi. Maka dari itu sejak awal kami katakan butuh kolaborasi. Pencegahan kasus PMI ilegal ini sebenarnya mudah, jika seluruh pihak terkait memiliki komitmen dan bersungguh-sungguh dalam penegakannya," jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny juga menegaskan kesiapan dan komitmen negara terhadap pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI ilegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," tutup Benny.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2