Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Bentrok di Mesir Kembali Telan Korban
Tuesday 20 Dec 2011 01:01:37
 

Pihak keamanan Mesir membubarkan pengunjuk rasa (Foto: AP Photo)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bentrokan kembali terjadi antara pasukan keamanan dan pengunjuk rasa di lapangan Tahrir, Kairo Mesir, Senin (19/12). Bentrok ini pun kembali menelan satu orang korban jiwa.

Tentara dan polisi bergerak ke Lapangan Tahrir dengan menggunakan pemukul dan gas air mata untuk membubarkan demonstran dan korban meninggal sejak Jumat lalu mencapai 11 orang. Demonstran bergerak masuk ke lapangan di ibu kota Kairo itu sementara tentara menutup jalan-jalan di sekitarnya.

PBB dan Amerika Serikat (AS) menyatakan khawatir atas penggunaan kekerasan oleh pemerintah Mesir. Dalam beberapa hari terakhir, polisi dan tentara dengan perlengkapan anti huru hara tertangkap dalam rekaman video memukul para aktivis setelah mereka jatuh.

Salah satu foto yang diambil hari Sabtu (17/12) lalu, menunjukkan dua tentara Mesir menyeret seorang perempuan. Kementerian kesehatan Mesir mengatakan 10 orang tewas dan 505 terluka dalam bentrokan sejak hari Jumat (16/12).

Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kekerasan yang terjadi. Clinton mendesak pasukan keamanan untuk mengharga dan melindungi hak-hak semua rakyat Mesir, termasuk hak kebebasan berekspresi dan berkumpul. "Mereka yang melakukan protes harus melakukannya dengan damai dan menghindari tindak kekerasan," kata Clinton.

Sedangkan Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon juga mengatakan ia sangat khawatir atas penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak keamanan, dan menyerukan pemerintah untuk menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Dalam beberapa minggu terakhir, ribuan orang turun ke jalan-jalan, dan menuntut dewan militer menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah sipil. Bercak-bercak darah terlihat di lapangan Tahrir dan banyak aktivis yang luka-luka. Bentrokan terakhir ini terjadi setelah putaran kedua pemilihan parlemen. Sejumlah warga Mesir menyatakan kemarahan dan sejumlah lain memusatkan diri untuk ikut pemilu.

Partai-partai Islam diperkirakan akan meraih suara mayoritas dalam Majelis Rakyat Mesir. Partai Kebebasan dan Keadilan milik Ikhanul Muslimin mengatakan mereka meraih 39% suara dalam putaran kedua pemilu minggu lalu. Sementara partai ultrakonservatif Salafist al-Nour mendapat sekitar 30 persen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2