Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Bentrok di Mesir Kembali Telan Korban
Tuesday 20 Dec 2011 01:01:37
 

Pihak keamanan Mesir membubarkan pengunjuk rasa (Foto: AP Photo)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bentrokan kembali terjadi antara pasukan keamanan dan pengunjuk rasa di lapangan Tahrir, Kairo Mesir, Senin (19/12). Bentrok ini pun kembali menelan satu orang korban jiwa.

Tentara dan polisi bergerak ke Lapangan Tahrir dengan menggunakan pemukul dan gas air mata untuk membubarkan demonstran dan korban meninggal sejak Jumat lalu mencapai 11 orang. Demonstran bergerak masuk ke lapangan di ibu kota Kairo itu sementara tentara menutup jalan-jalan di sekitarnya.

PBB dan Amerika Serikat (AS) menyatakan khawatir atas penggunaan kekerasan oleh pemerintah Mesir. Dalam beberapa hari terakhir, polisi dan tentara dengan perlengkapan anti huru hara tertangkap dalam rekaman video memukul para aktivis setelah mereka jatuh.

Salah satu foto yang diambil hari Sabtu (17/12) lalu, menunjukkan dua tentara Mesir menyeret seorang perempuan. Kementerian kesehatan Mesir mengatakan 10 orang tewas dan 505 terluka dalam bentrokan sejak hari Jumat (16/12).

Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kekerasan yang terjadi. Clinton mendesak pasukan keamanan untuk mengharga dan melindungi hak-hak semua rakyat Mesir, termasuk hak kebebasan berekspresi dan berkumpul. "Mereka yang melakukan protes harus melakukannya dengan damai dan menghindari tindak kekerasan," kata Clinton.

Sedangkan Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon juga mengatakan ia sangat khawatir atas penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak keamanan, dan menyerukan pemerintah untuk menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Dalam beberapa minggu terakhir, ribuan orang turun ke jalan-jalan, dan menuntut dewan militer menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah sipil. Bercak-bercak darah terlihat di lapangan Tahrir dan banyak aktivis yang luka-luka. Bentrokan terakhir ini terjadi setelah putaran kedua pemilihan parlemen. Sejumlah warga Mesir menyatakan kemarahan dan sejumlah lain memusatkan diri untuk ikut pemilu.

Partai-partai Islam diperkirakan akan meraih suara mayoritas dalam Majelis Rakyat Mesir. Partai Kebebasan dan Keadilan milik Ikhanul Muslimin mengatakan mereka meraih 39% suara dalam putaran kedua pemilu minggu lalu. Sementara partai ultrakonservatif Salafist al-Nour mendapat sekitar 30 persen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2