Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Sumut
Bentuk Kepedulian, Kapolda Sumut Berikan Bantuan Kendaraan Roda 3 Kepada Penyandang Disabilitas
2020-04-21 20:39:08
 

Tampak suasana saat Kapolda Sumut memberikan bantuan kendaraan roda 3 kepada penyandang Disabilitas.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Usai menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi memberikan bantuan kepada para penyadang disabilitas pada, Selasa (21/4) di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Medan.

Bantuan tersebut berupa sembako yang diserahkan kepada 4 orang penyandang disabilitas. Selain itu, Kapolda Sumut turut memberikan kendaraan roda tiga kepada 2 orang dari penyandang disabilitas tersebut untuk digunakan mereka bekerja sehari-hari

Kedua penyandang disabilitas yang menerima kendaraan roda tiga tersebut yaitu Bapak Jariadi dan Bapak Suherlan yang mengalami cacat kaki akibat kecelakaan. Sehari-harinya, bapak Jariadi berdagang, sedangkan bapak Suherlan bekerja sebagai pembuat layang-layang

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyerahkan langsung kendaraan roda tiga tersebut serta memasangkan helm kepada bapak Jariadi dan bapak Suherlan. Beliau berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan pekerjaan mereka sehari-hari terutama ditengah pandemi virus corona ini

Bapak Jariadi dan bapak Suherlan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumut dan jajaran yang telah peduli dan berempati kepada kehidupan para penyandang disabilitas.

"Kami sangat terharu dan berterima kasih atas kepedulian bapak Kapolda Sumut beserta jajaran. Semoga bapak Kapolda Sumut dilimpahkan atas rezeki dan berkah serta selalu peduli terhadap masyarakat Sumut," ungkap bapak Jariadi.(bh/put)



 
   Berita Terkait > Polda Sumut
 
  Bentuk Kepedulian, Kapolda Sumut Berikan Bantuan Kendaraan Roda 3 Kepada Penyandang Disabilitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2