Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Berbagai Ormas Buruh Siap Aksi Mogok Nasional pada 31 Okt dan 1 Nov 2016
2016-10-29 05:17:49
 

Tampak para kordinator Buruh saat konferensi pers di kantor berita Antara di Jakarta, Jumat (28/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mengecam keras sikap arogansi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait tindakannya yang memutuskan secara sepihak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang kenaikan pengupahan sebesar 8,25% fix.

Soalnya, menurut Menaker angka dihitung berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy). Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa, "PP 78 Tahun 2015 adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan adalah sebuah kebohongan besar," demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), saat gelar konferensi pers di Kantor Berita ANTARA di Jakarta, Jumat (28/10).

Atas permasalahan tersebut maka, "GBJ bersama-sama dengan seluruh gerakan buruh di Indonesia, telah mempersiapkan Aksi Mogok Nasional dan Mogok Daerah pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2016, sebagai bentuk perlawanan atas arogansi Pemerintah yang telah memberlakukan rezim upah murah dengan cara melanggar hukum (UU 13/2003)." ungkapnya.

Mirah merasa kalau di Pemerintahan Jokowi-JK mengajarkan kepada rakyat bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa, dengan mengabaikan Undang-undang yang masih berlaku, mengeluarkan PP 78/2015 yang secara nyata bertentangan dengan UU 13/2003. "Termasuk menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat Pusat untuk menekan seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia bersama-sama mengabaikan UU 13/2003. Ini jelas-jelas tindakan Pemerintah yang arogan," ujar Mirah Sumirat, yang juga sebagai salah satu Presidium GBJ.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa, Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kedudukan UU 13/2003 adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015.

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa, kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi dirasa Buruh yang tergabung dalam GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL, sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003.

"Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, Maka Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," cetus Mirah Sumirat.

Salah satu Presidum GBJ yaitu Yulianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 13/2003.

ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, telah melakukan survei di 7 Pasar tradisional dan 2 Pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

"Kami hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU." tegas Mirah Sumirat.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 %, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-

Namun dengan tergesa - gesa ternyata nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebesar Rp.3.355.750, angka ini jauh dari biaya hidup pekerja/buruh secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

Angka tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh. Hal ini diperkuat dengan hasil survey Badan Pusat Statistik tentang biaya hidup di kota-kota di Indonesia yang menunjukkan 8 kota teratas dengan biaya hidup paling mahal. Bahkan, upah minimum tertinggi di Indonesia sekalipun tidak cukup untuk bisa hidup layak di kota-kota mahal ini.

Badan Pusat Statistik merilis Survey Biaya Hidup setiap lima tahun sekali, yang merunut daftar kota dengan Indek Harga Konsumen (IHK) tertinggi. IHK menghitung rata-rata pengeluaran untuk barang dan jasa per rumah tangga di sebuah kota. Menurut survey tersebut, untuk hidup layak di Jakarta penduduk membutuhkan biaya sebesar 7,5 juta Rupiah per bulan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2