Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gerakan Anti Korupsi
Berbagi Cerita dengan Negara-Negara Paling Antikorupsi di Dunia
Thursday 16 Jan 2014 15:54:37
 

Tamu KPK, sejumlah delegasi beberapa negara dari luar negeri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah delegasi negara-negara Skandinavia, antara lain Denmark, Norwegia, Swedia dan Finlandia melakukan kunjungan ke KPK pada Rabu (15/1) kemarin. Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya antara pimpinan KPK dengan sejumlah duta besar Negara-negara tersebut pada 2012 lalu.

Sejumlah agenda yang dibahas, merupakan perkembangan terkini mengenai peran dan kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi serta upaya KPK untuk turut terlibat dalam pengawasan Pemilu 2014. Selain itu, KPK juga berkesempatan menyampaikan kinerja dan tantangan yang dihadapi, baik dalam skala regional maupun domestik.

“Ini menjadi penghargaan yang luar biasa. Dan tentunya KPK juga memerlukan kerja sama yang luas dengan negara-negara sahabat, agar KPK bisa bekerja lebih efesien, efektif, dan progresif,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.

Dalam kesempatan itu, juga dibahas sharing pengalaman KPK bekerjasama dengan berbagai donor. Selain Abraham, jajaran pimpinan KPK juga dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, dan Direktur PJKAKI Sujanarko. Sedangkan delegasi negara-negara Skandinavia dihadiri Dubes Denmark untuk Indonesia Martin B Hermann, delegasi Kedubes Norwegia Marianne Damhaug, Kedubes Swedia Cecilia Sandqvist, dan Kedubes Finlandia LeenaViljanen.

Pertemuan ini menjadi penting, sebab seperti kita ketahui, negara-negara Skandinavia tersebut memiliki indeks prestasi yang sangat baik dalam urusan pemberantasan antikorupsi. Seperti dilansir www.transparency.org , Denmark bersama Selandia Baru berada di peringkat teratas dengan nilai 91. Sementara Finlandia dan Swedia berada di posisi ketiga dengan nilai 89, serta Norwegia berada di posisi kelima dengan nilai 86.

Oleh karena itu, Abraham Samad berharap, kunjungan tersebut diharapkan mampu berdampak positif bagi KPK dalam hal sarana pembelajaran pemberantasan korupsi, mengingat posisi Indonesia yang masih jauh dari harapan, yakni di posisi 114 dengan nilai 32 dari 175 negara.

Tak hanya itu, diharapkan KPK juga mampu mendorong lembaga/badan pemerintah serta swasta untuk menerapkan good governance sehingga mendorong investasi khususnya PMA (penanaman modal asing) di Indonesia, serta meningkatkan prospek kerjasama KPK dengan Pemerintah Swedia-Norwegia-Finlandia-Denmark.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2