Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Meksiko
Berdebat Soal Dana Dinding Pemisah, Presiden Meksiko Batalkan Lawatan ke AS
2017-01-29 09:05:26
 

Pagar di kawasan Tijuana di perbatasan Meksiko-Amerika Serikat sudah ada sebelum kepemimpinan Trump, yang akan meneruskannya.(Foto: Istimewa)
 
MEKSIKO, Berita HUKUM - Presiden Meksiko, Enrique Pena Nieto, sudah membatalkan kunjungannya ke Washington pekan depan untuk bertemu Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Pembatalan ini diumumkan sehari setelah Trump mengungkapkan rencananya untuk membangun dinding pemisah di sepanjang perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko.

Trump juga menegaskan Meksiko yang akan membayar biaya pembangunannya namun ditolak keras oleh Nieto, yang menyebutkan alasan pembatalan lawatannya pada 31 Januari sesuai saran Trump sendiri.

Kamis (26/1) pagi waktu Amerika Serikat, Presiden Trump menulis pesan di Twitter, "Jika Meksiko tidak mau membayar dinding yang amat dibutuhkan, maka lebih baik membatalkan pertemuan mendatang."

Meksiko, AS, TembokHak atas fotoAFP
Image captionPresiden Enrique Pena Nieto mengatakan pembatalan lawatan ke AS, sesuai dengan saran Presiden Donald Trump, merujuk pada pesan Twitter-nya.

"Kami sudah menginformasikan Gedung Putih bahwa saya tidak akan menghadiri rencana pertemuan Selasa depan dengan @POTUS (Presiden Amerika Serikat)," seperti ditulis Presiden Nieto di Twitter.

Sebelum munculnya pesan Twiter ini, dia kembali menegaskan posisi Meksiko lewat dalam pernyataan di TV .

"Saya sudah mengatakan berulang kali: Meksiko tidak akan membayar dinding apa pun."

"Saya menyesal dan mengecam keputusan Amerika Serikat untuk meneruskan pembangunan dinding yang selama bertahun-tahun sudah memisahkan kita dan bukan memperstukan kita," jelasnya.

Pembangunan dinding di perbatasan AS-Meksiko merupakan salah satu janji utama Donald Trump pada masa kampanye pemilihan presiden.

Meksiko, AS, TembokHak atas fotoSANDY HUFFAKER
Image captionPatroli perbatasan AS di pagar perbatasan AS-Meksiko di wilayah San Ysidro, California.

Anggota Senat dari Partai Repulik mengatakan Kongres AS akan meneruskan rencana pembangunan dinding sepanjang 3.220 km, yang diperkirakan membutuhkan biaya antara US$12 miliar hingga US$15 miliar (atau sekitar Rp200 tirliun)

Saat berpidato di Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Rabu (25/01), Trump mengatakan tembok tersebut akan mencegah masuknya imigran gelap dan penyelundup narkoba.

Perintah eksekutif berikut yang diperkirakan akan ditandatangani Trump adalah pembatasan imigrasi dari tujuh negara dengan mayoritas umat Muslim di Timur Tengah dan Afrika, yang akan mempengaruhi program penampungan pengungsi.

Ketujuh negara tersebut diyakini adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Sudan, Somalia, dan Yaman walau kepastian resminya masih harus ditunggu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2