Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Berhasil Tangkap Nazaruddin, Dapat Rp 100 Juta
Thursday 14 Jul 2011 15:5
 

 
JAKARTA - Keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin hingga kini masih misterius. Aparat penegak hukum pun dibuat kesulitan untuk dapat menangkap dan membawanya ke proses hukum. Padahal, dia merupakan saksi kunci dibalik kasus dugaan korupsi di Sesmenpora dan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dalam upaya membantu menangkap serta menyeretnya ke proses hukum, Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) dan Federasi NGO Indonesia menggelar sayembara. Sayembara ini terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memberikan informasi dan menangkap sang buron itu hidup-hidup akan mendapat hadiah Rp 100 juta. Demikian kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/7).

Hadiah dari sayembara tersebut, lanjut dia, merupakan insentif bagi para penegak hukum dan masyarakat melawan koruptor. Sayembara ini juga bertujuan untuk membantu aparat Kepolisian, KPK dan pemerintah dalam menangkap para koruptor. Pentingnya Nazaruddin untuk ditangkap hidup-hidup, karena untuk membongkar dugaan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, Anggota Banggar Angelina Sondakh dan anggota Fraksi PDIP I Wayan Koster.

"Pendapat LIRA sama seperti masyarakat yang meyakini apa yang menjadi statemen Nazaruddin mengandung banyak kebenaran. Tapi kebenaran itu perlu dibuktikan dengan memprosesnya secara hukum, agar siapa-siapa yang terlibat ikut digulung. Kami yakin pasti akan tertangkap, tidak mungkin dia akan terus bersembunyi," tandas Yusuf Rizal.

Dalam kesempatan terpisah, guru besar FH UI Prof. Hikmahanto Juwana menyampaikan cara jitu untuk memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Di antaranya adalah pemerintah harus mengetahui lokasi persis Nazaruddin dan menyiapkan dana untuk pencarian serta memulangkannya. Untuk mengetahui lokasi Nazaruddin diperlukan operasi intelijen dan harus dipastikan bahwa pemerintah mau melakukan operasi itu.

Jika memang Nazaruddin saat ini memakai BlackBerry, lanjut dia, penegak hukum Indonesia bisa mengeceknya pada research in motion (RIM). Penegak hukum juga bisa mengecek Nazaruddin dari keberadaan saudaranya di luar negeri dan aset-aset Nazaruddin. Kepergiannya ke luar negeri bisa dipastikan memabawa uang yang terbatas. “Meski uangnya banyak, tapi yang bisa dibawa dalam koper terbatas. Maka dia lama kelamaan akan kehabisan logistik. Dia terus akan gunakan kartu kredit, maka bisa dilacak dengan kartu kredit tersebut,” jelas Hikmahanto.

Hikmahanto menduga penegak hukum sudah tahu kebedaraan Nazaruddin. Namun hal itu tidak bisa disampaikan ke publik. Pasalnya, akan mudah bagi Nazaruddin untuk memonitor apa yang dilakukan pemerintah dan dia akan menghindar. Namun, yang paling penting adalah pemerintah harus serius memulangkan Nazaruddin, karena Partai Demokrat tidak lagi membela Nazaruddin.

Pendapat Hikmahanto ada benarnya. Pasalnya, Wakil Ketua Fraksi PD, Sutan Bathoegana menyatakan, partanya tak mau lagi dianggap melindungi Nazaruddin yang menjadi buronan interpol. PD melepaskan sepenuhnya kasus Nazaruddin kepada proses penegakan hukum. “Kami mendorong KPK dan Kepolisian menuntaskan ini secepatnya,” ujarnya.

Dengan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, PD berharap citranya terus membaik sehingga tidak lagi dicap sebagai partai yang melindungi koruptor. Sikap yang diambil Demokrat ini bukan tanpa sebab, karena selain terus diserang Nazaruddin, PD juga benar-benar telah kehilangan jejak Nazaruddin yang terus mengumbar serangan kepada elite partainya. “Kami tidak pernah melindunginya,” ujar dia.(biz/ans)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2