Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Berikut Daftar Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Sinovac
2021-01-11 05:46:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah baru saja mendatangkan 1,8 juta dosis Vaksin Sinovac untuk mengatasi wabah covid-19 di Indonesia. Vaksin buatan produsen asal China Sinovac Biotech ini tiba melalui gelombang kedua di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 31 Desember 2020.

Sebelumnya pada gelombang pertama, Minggu 6 Desember 2020, juga telah didatangkan sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac. Meski demikian, vaksin masih belum bisa digunakan lantaran masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Meski vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air, tidak semua orang bisa mendapatkannya ketika sudah mendapatkan izin EUA.

Berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin. Berikut ini daftarnya:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Ibu hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

15. Menderita HIV.

16. Memiliki riawayat penyakit paru seperti asma,PPOK, dan TBC.(okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2