Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Nganjuk
Berkas Ali Cs Dikembalikan Kejari
Sunday 30 Sep 2012 19:58:40
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
NGANJUK, Berita HUKUM - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Jalan (SPJ) dengan tersangka Kasatpol PP Nganjuk, Ali Supandi berikut 7 stafnya, dikembalikan kejaksaan negeri (Kejari) Nganjuk, menyusul adanya kekurangan. Kejaksaan mendesak Polres Nganjuk untuk melengkapi dengan batas waktu tidak lebih 14 hari kerja.

Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Samiyono, kepada tim wessite mengatakan, kekurangan itu meski tidak prinsip terkait dugaan adanya korupsi, tapi harus dilengkapi jika tidak maka proses persidangan tidak bisa berjalan sempurna. "Ya kita kembalikan ke Tipikor, meski tidak prinsip terkait dugaan korupsi, tapi harus dilengkapi oleh Tipikor", ujar Samiyono.

Selanjutnya, Samiyono menambahkan, bahwa waktu pelengkapan berkas yang diberikan kepada Tipikor memang 14 hari kerja, tapi dia berharap penyidik Tipikor bisa melengkapi kekurangan dalam berkas tuntutan itu lebih cepat. "Saya harap bisa lebih cepat sehingga proses persidangan bisa segera dilakukan", katanya.

Seperti yang pernah diberitakan, Ali Supandi bersama 7 stafnya ditahan terkait dugaan penyelewengan anggaran SPJ sekitar 147 juta. Dalam penyidikan, Ali Supandi beserta 7 stafnya sempat ditahan. Namun penahanan Ali CS ditangguhkan setelah Bupati dan keluarga Ali Cs mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Nganjuk, sehari sebelum hari raya Idul Fitri lalu.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2