NGANJUK, Berita HUKUM - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Jalan (SPJ) dengan tersangka Kasatpol PP Nganjuk, Ali Supandi berikut 7 stafnya, dikembalikan kejaksaan negeri (Kejari) Nganjuk, menyusul adanya kekurangan. Kejaksaan mendesak Polres Nganjuk untuk melengkapi dengan batas waktu tidak lebih 14 hari kerja.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Samiyono, kepada tim wessite mengatakan, kekurangan itu meski tidak prinsip terkait dugaan adanya korupsi, tapi harus dilengkapi jika tidak maka proses persidangan tidak bisa berjalan sempurna. "Ya kita kembalikan ke Tipikor, meski tidak prinsip terkait dugaan korupsi, tapi harus dilengkapi oleh Tipikor", ujar Samiyono.
Selanjutnya, Samiyono menambahkan, bahwa waktu pelengkapan berkas yang diberikan kepada Tipikor memang 14 hari kerja, tapi dia berharap penyidik Tipikor bisa melengkapi kekurangan dalam berkas tuntutan itu lebih cepat. "Saya harap bisa lebih cepat sehingga proses persidangan bisa segera dilakukan", katanya.
Seperti yang pernah diberitakan, Ali Supandi bersama 7 stafnya ditahan terkait dugaan penyelewengan anggaran SPJ sekitar 147 juta. Dalam penyidikan, Ali Supandi beserta 7 stafnya sempat ditahan. Namun penahanan Ali CS ditangguhkan setelah Bupati dan keluarga Ali Cs mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Nganjuk, sehari sebelum hari raya Idul Fitri lalu.(sm/kjs/bhc/opn)
|