JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus suap revisi pembahasan Perda PON XVIII Riau, M Dunir dan M Faisal Aswan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melengkapi berkas dakwaan.
Kedua tersangka yang masih menjabat anggota DPRD Riau ini, menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih.” Iya sedang persiapan P21,” ujar M Dunir saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/5).
Dunir mengaku berbaikan berkas tersebut dilakukan penyidik karena ada beberapa kekeliruan. Seperti nomor handphonenya. "Ada no HP yang salah,"katanya menerangkan berkas yang diperbaiki.
Sedangkan M Faisal Aswan justru tidak banyak bicara. Saat ditanya apakah berkasnya sudah P21 atau belum, Dunir hanya mengiyakan. Selebihnya akan dia sampaikan di persidangan. "Tunggu nanti dipersidangan," ungkap politisi Golkar ini.
Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, saat ini baru dua dari empat tersangka kasus PON Riau yang bekasnya sudah P21. “ Dan besok berkas tersangka Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra kan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Rahmat Syahputra adalah Manajer Administrasi Konsorsium proyek pembangunan Stadion Utama (main stadium) untuk pelaksanaan PON di Riau itu, senilai Rp900 miliar.
Konsorsium itu, terdiri dari tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Pembangunan Perumahan (PP), Wijaya Karya (Wika), dan PT Adhi Karya.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih 24 jam menjalani pemeriksaan intensif di Pekanbaru, usai tertangkap tangan tengah membawa uang tunai senilai lebih Rp900 juta yang juga disita KPK sebagai alat bukti kasus dugaan suap ini.
Sedangkan Eka Dharma Putra merupakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada waktu bersamaan dengan Rahmat Syahputra.
Bersama keduanya, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar, dan Muhammad Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ditetapkan pula berstatus tersangka kepada mantan Kepala Dispora Riau, Lukman Abbas yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. (dbs/biz)
|