Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Berkas Gubernur Riau Tinggal Tunggu Kasus Hutan
Thursday 02 May 2013 19:25:14
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bekas perkara Ruzli Zainal, Gubernur Riau akan dijadikan satu yakni kasus PON Riau dan Hutan Palelawan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa dua kasus itu dilakukan oleh pihak yang sama yakni Rusli Zainal.

Rusli yang dijerat dua kasus itu sampai saat ini belum ditahan. Bahkan, belum sekalipun diperiksa, sejak ia ditetapkan tersangka. Meski begitu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penanganan kasus untuk orang nomor satu di Provinsi Riau itu terus berjalan.

Bahkan, Bambang menyampaikan dua perkara yang menjerat Rusli itu, berkasnya akan digabungkan. "Kalau secara teori, bisa digabung. Kalau misalnya kasusnya itu sejenis, melibatkan pihak yang sama dan itu bagian dari proses yang berlanjut itu bisa secara teori," kata Bambang, Kamis (2/5).

Seperti diketahui, selain terjerat kasus PON, Rusli juga terkena kasus korupsi pengesahan lahan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan. Bambang menyampaikan bahwa kasus suap PON yang melibatkan Rusli sudah selesai. Yang dikerjakan saat ini adalah kasus Hutan.

"Kasusnya RZ (Rsli Zainal), RZ dalam kasus suap PON ini selesai, tapi kemaren kita lihat kasus hutannya juga aneh. Makanya yang Pelalawannya kita kerjain juga biar digabung.

"Berkali-kali juga resource kita habis, itu sebabnya untuk kasus suap dan pelalawan disekaliguskan saja. Itu mengakibatkan strategi penyelidikannya berubah. Itu kan mempengaruhi, orang itu kan dicegah. Kan ada limit pencegahannya," masih kata Bambang.

Penggabungan dua kasus itu juga menjadi strategi KPK. Apalagi masa pencegahan Rusli sudah habis karena sudah dicekal dua kali berturut-urut, sehingga tidak bisa diperpanjang. "Nah yang begitu-begitu, sangat tactical di lapangan. Saya tidak bisa jawab secara pasti. Secara teoritis bisa, tapi secara tactical sangat tergantung dari proses," pungkas Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2