Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Berkas Mantan Presiden PKS P 21, LHI Siap Diseret Ke Meja Hijau
Thursday 30 May 2013 17:31:34
 

Zainuddin Paru Pengacara Mantan Presiden PKS (LHI).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap Kouta Import Daging Sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah rampung dan naik ketahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (30/5).

Hal ini debenarkan oleh pengacara tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), Zainuddin Paru kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kamis (30/5).

"Iya tadi sudah naik ke tahap dua dan sudah di teken kepada Ketua JPU, Pak Muhibfuddin. Pak (LHI) dan status tahananya dibawah kewenangan Kejaksaan, terhitung mulai besok sampai tanggal 18 juni 2013 mendatang," ujar Zainuddin.

Di tambahkanya berkasnya sudah di serahkan dan akan segera di mulai persidangan dalam waktu dekat ini.

Di tanya prihal salinan (BAP) milik tersangka Ahmad Fathanah (AF) yang beredar apakah Pak Zainuddin dan (LHI) juga menerima salinan (BAP) tersebut ?

Di jawab Zainuddin menurut kami itu bukan hal substansial dalam pokok materi perkara. Bila (BAP) secara umum sudah di serahkan pada terdakwa dan pengacaranya, (BAP) boleh diberikan dan didapatkan, hak itu di berikan kepada pihak lain, dan juga di atur dalam KUHAP, serta kepada semua tersangka untuk mendapatkanya terutama pengacaranya.

Dijelaskan Zainuddin lebih lanjut, "tersangka mendapatkan (BAP) dan di serahkan kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukum ( AF). Dan tidak ada penyebaran, itu merupakan dokumen yang di berikan pada tersangka dan lawyer untuk diskusikan secara umum," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan foto copy (BAP) tersangka (AF) dalam penggeledahan di rumah tersangka Juar Efenddy. Sementara tersangka (AF) sendiri telah mengakui dalam persidangan bahwa (BAP) itu merupakan pemberianya kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukumnya saat berada di ruang peyidikan KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2