JAKARTA, Berita HUKUM - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap Kouta Import Daging Sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah rampung dan naik ketahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Hal ini debenarkan oleh pengacara tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), Zainuddin Paru kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kamis (30/5).
"Iya tadi sudah naik ke tahap dua dan sudah di teken kepada Ketua JPU, Pak Muhibfuddin. Pak (LHI) dan status tahananya dibawah kewenangan Kejaksaan, terhitung mulai besok sampai tanggal 18 juni 2013 mendatang," ujar Zainuddin.
Di tambahkanya berkasnya sudah di serahkan dan akan segera di mulai persidangan dalam waktu dekat ini.
Di tanya prihal salinan (BAP) milik tersangka Ahmad Fathanah (AF) yang beredar apakah Pak Zainuddin dan (LHI) juga menerima salinan (BAP) tersebut ?
Di jawab Zainuddin menurut kami itu bukan hal substansial dalam pokok materi perkara. Bila (BAP) secara umum sudah di serahkan pada terdakwa dan pengacaranya, (BAP) boleh diberikan dan didapatkan, hak itu di berikan kepada pihak lain, dan juga di atur dalam KUHAP, serta kepada semua tersangka untuk mendapatkanya terutama pengacaranya.
Dijelaskan Zainuddin lebih lanjut, "tersangka mendapatkan (BAP) dan di serahkan kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukum ( AF). Dan tidak ada penyebaran, itu merupakan dokumen yang di berikan pada tersangka dan lawyer untuk diskusikan secara umum," pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan foto copy (BAP) tersangka (AF) dalam penggeledahan di rumah tersangka Juar Efenddy. Sementara tersangka (AF) sendiri telah mengakui dalam persidangan bahwa (BAP) itu merupakan pemberianya kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukumnya saat berada di ruang peyidikan KPK.(bhc/put)
|