Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
Friday 07 Sep 2012 22:20:08
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengendus adanya tindak pidana korupsi di tubuh Badan Anggaran DPR. Dugaan adanya korupsi di Badan Anggaran itu berasal dari kesaksian terdakwa Angelina Sondakh yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi.

"Penjelasan Angelina sudah menjelaskan ada mekanisme transaksi tidak transparan di Banggar. Kita berharap itu dapat jadi batu pijakan untuk mengungkap orang yang terlibat dalam transasksi yang tidak transparan itu", ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9).

Adnan menjelaskan, sekarang KPK sedang memproses keterangan Angelina. KPK dalam hal ini akan mendalami keterangan dari setiap saksi terdakwa di persidangan agar transaksi mencurigakan di Banggar akan segera terungkap.

Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa Angelina, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi mencurigakan tersebut menggunakan alur yang sistematis. Oleh sebab itu, KPK akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Dari keterangan Angelina, akan dikembangkan lagi transaksi mencurigakan di Banggar DPR itu. Jadi satu tangan (Angelina Sondakh) akan dapat ditelusuri tangan - tangan lain di sana (Banggar)", ujarnya.

Selain keterangan dari Angelina, KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan 12 anggota Banggar DPR yang didasari oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis keterangan Angelina dan laporan PPATK ini diharapkan bisa sesuai sehingga kecurigaan adanya anggota Banggar yang terlibat korupsi dapat dibuktikan.

Hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar DPR tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, juga duduk di kursi Pengadilan Tipiko Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Adapun Angelina menjadi terdakwa atas perkara penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

Anggota lain di Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima politikus Fraksi Partai Golkar itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar, Demikian seperti yang dikutip kompas.com pada, Jum'at (7/9).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2